Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable," ujar Menteri Trenggono saat membuka dialog interaktif untukrangka men-sosiasilasikan PP 27/2021 di Kantor KKP, Rabu 3 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelebihan kedua masih menyoal penataan ruang laut, kata Menteri Trenggono, dengan adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.
Lalu kelebihan ketiga, penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja. Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Preisden Joko Widodo yang tujuannya memudahkan masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Kelebihan keempat, PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kelebihan kelima terkait impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harapannya, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.
Selanjutnya kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui PP No.27 Tahun 2021, pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini mengedepankan sanksi administratif.
"Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada khittahnya sebagai ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Sebab baleid ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Sosialisasi berupa dialog interaktif mengupas isi PP 27 Tahun 2021 ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, pengurus asosiasi dan stakeholder sektor kelautan dan perikanan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
"(Sosialisasi) yang besar dan formal seperti ini baru KKP (yang menggelar). Jadi dua jempol untuk KKP," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Pujian juga datang dari Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul Ihsan. Menurutnya, KKP sigap dan bergerak cepat menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang disahkan sejak 5 Oktober 2020 tersebut. "Kita perlu apresiasi KKP. Ini apresiasi kami dari kelompok akademisi," katanya.