Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia, serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari tiga tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya dua tahun. “Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi,” kata Achmad.
Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia.
Contoh, kata Achmad, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris).
“Silakan menghubungi kantor imigrasi, bisa melalui DM di Instagram resmi atau Whatsapp. Setelah itu, dokumen pengajuan ITAP dapat dikirimkan ke alamat e-mail atau Whatsapp kantor imigrasi terkait”, sebut Achmad. “Proses selanjutnya seperti transaksi pembayaran, dan pengambilan data biometrik juga akan diinformasikan oleh petugas melalui WhatsApp atau e-Mail,” ujarnya.
ITAP adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Apabila masyarakat ingin berkonsultasi seputar permohonan ITAP atau layanan keimigrasian lainnya, dapat menghubungi tim pelayanan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan informasi melalui live chat dapat diakses pada laman www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. (*)