Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Golden Visa telah diluncurkan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi pelaku usaha dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, golden visa bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
Seluk Beluk Golden Visa Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi atau penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Program prioritas pemerintah
Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Adapun waktu enam bulan itu, kata Silmy, digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.
Investasi asing sangat penting untuk stabilitas negara
Kebijakan golden visa menjadi salah satu upaya yang dipertimbangkan pemerintah untuk menggaet investor asing. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pascapandemi Covid-19, perekonomian Indonesia berhasil menunjukkan ketahanannya, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi pada 2022 mencapai 5,31 persen.
Nilai tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi pada 2021 yang mencapai 3,70 persen. Realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) juga berhasil mencapai Rp654,4 triliun.
Aliran investasi yang masuk ke Indonesia tentunya akan mendatangkan modal baru untuk membantu pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta transfer teknologi. Menyadari pentingnya investasi bagi stabilitas perekonomian Indonesia, Presiden Joko Widodo kemudian melakukan upaya meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia. Salah satunya beleid pemberian golden visa.
ANTARA | IMIGRASI | SETKAB
Pilihan editor:Profil Samuel Altman Bos ChatGPT yang Jadi WNA Pemegang Golden Visa Pertama