Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tingkatkan Produktivitas Lahan, Kementan Realisasikan Program UPPO di Gowa Sulsel

Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani yang dikelola secara swadaya berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman.

12 Februari 2022 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk Kelompok Tani Pa'Mai Baji di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk Kelompok Tani Pa’Mai Baji di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu tujuan bantuan program tersebut adalah untuk meningkatkan kesuburan dan produktivitas lahan pertanian setempat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah), serta inefisiensi penggunaan pupuk anorganik.
Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian akibat penggunaan pupuk anorganik secara insentif salah satunya dilakukan dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. "Pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah serta menambah dan mengaktifkan unsur hara," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, pupuk organik yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sumber nutrisi tanaman.
"Pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh berbagai macam mikroba," kata Ali.
Dikatakannya, salah satu uaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan UPPO.
Ali melanjutkan, pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.
Dikatakannya, Kementan mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik untuk turut merehabilitasi tanah. "Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah," papar dia.
Kementan, Ali melanjutkan, bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik. "Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat," ujarnya.
Menurut Ali, Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani yang dikelola secara swadaya berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman. "Harapannya, pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak," kata dia.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menambahkan, pupuk kandang yang akan diproduksi adalah pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan (kohe) merupakan bahan utama kesuburan lahan pada setiap musim tanam.
Kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga beberapa kelompok tani berharap mendapatkan bantuan UPPO untuk mencukupi kebutuhan pupuk kompos bagi anggotanya atau untuk usaha produksi dan dipasarkan.
"Kami berharap kelompok tani segera dapat mewujudkan pembangunan UPPO yang terdiri dari kandang sapi komunal, rumah kompos, kantor UPPO, mesin APO, motor roda tiga sebagai alat transportasi barang yang dikerjakan secara swakelola," kata Hatta.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus