Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). PMK 113/2024 ini diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan efektif berlaku pada 31 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerbitan aturan ini, lanjut dia, menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif. Penerbitan PMK 113/2024 ditujukan untuk menindaklanjuti UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas. Sesuai PP No. 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.
Kawasan bebas/free trade zone (FTZ) merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Kawasan bebas terdiri dari empat wilayah, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Adapun Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas ialah Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Nirwala menuturkan, dengan pemberlakuan PMK 113/2024, maka ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 48/2012 dan PMK 42/2020 resmi dicabut. Selain itu, guna mengatur petunjuk teknis yang lebihrinci dari PMK 113/2024, Bea Cukai juga telah menetapkan PER-4/BC/2025 pada tanggal 4 Maret2025 dengan substansi pengaturan berupa bentuk dan isi dokumen pemberitahuan kawasan bebas/PPFTZ, tata cara pengisian, perubahan, pembatalan PPFTZ, penyelenggaraan aplikasi mandiri kantor pabean, dan ketentuan peralihan.
Adanya perubahan tersebut, menurut Nirwala diharapkan dapat meningkatkan ease of doing business dan memperkuat iklim investasi yang ramah terhadap investor. "Dengan adanya regulasi yang semakin efisien dan transparan, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam aliran modal asing dan domestik, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Secara keseluruhan, lanjut dia, PMK 113/2024 tidak hanya berfungsi sebagai aturan kepabeanan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia.
Adapun pertanyaan lebih lanjut atas PMK 113/2024 dapatdisampaikan melalui kantor-kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas (Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun).(*)