Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Sahkan RUU PPP, Setara Institute: Halalkan Segala Cara Demi UU Cipta Kerja

Setara Institute menilai pengesahan RUU PPP membuktikan pemerintah dan DPR menghalalkan segala cara untuk mempertahankan UU Cipta Kerja.

25 Mei 2022 | 16.29 WIB

Massa buruh berorasi dalam menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Sepuluh tuntutan tersebut di antaranya tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan tol, serta hentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa buruh berorasi dalam menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Sepuluh tuntutan tersebut di antaranya tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan tol, serta hentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alias RUU PPP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DDPR RI). Mereka menilai DPR dan pemerintah sedang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan UU Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir," demikian keterangan resmi Setara Institute yang diterima Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setara Institute menyatakan pemerintah dan DPR mengalami kesalahan berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan.

Bukannya mengorekksi sejumlah pasal bermasalah, menurut mereka, pemerintah dan DPR merevisi RUU PPP dengan memasukkan metode omnibus law.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menganulir UU Cipta Kerja lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan. Walhasil, RUU PPP pun diubah atas inisiatif DPR dan akhirnya mengatur soal metode omnibus.

Setara mengakui metode omnibus bukanlah hal yang asing dalam proses legislasi. Akan tetapi, mereka menilai pemerintah harusnya mempertimbangkan kelemahan metode ini. Terlebih, Putusan MK juga menyebut penyusunan UU Cipta Kerja tidak memberi ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Selain itu, Setara menilai metode omnibus berpotensi membuat asas kejelasan rumusan diabaikan. Mereka mencontohkan banyaknya pasal multi-interpretatif di UU Cipta Kerja, karena mengubah 79 UU dengan 1.209 pasal dan hanya dibahas dalam waktu 6 bulan saja.

Untuk itu, Setara mendesak DPR dan pemerintah mempertimbangkan lagi penggunaan metode omnibus di RUU PPP. Selain itu, Setara mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya revisi UU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU PPP itu tak hanya datang dari Setara Institute. Partai Buruh bersama Serikat Buruh menyatakan akan menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demo tersebut akan digelar di berbagai daerah dengan dipusatkan di kantor kepala daerah setempat. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus