Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Jabodetabek Diharapkan Tetap Patuh Protokol Kesehatan Saat Perjalanan Mudik

Tahun ini pertama kalinya secara resmi Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik sejak pandemi covid – 19 awal tahun 2020 lalu.

1 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemudik tetap menerapkan protokol kesehatan dan 3M sepanjang perjalanan dan kegiatan mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wilayah Jabodetabek diperkirakan menyumbang cukup besar jumlah warga yang melakukan perjalanan mudik pada masa lebaran 1443 h/2022. Data dari Badan Litbang Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa pada liburan lebaran tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan secara nasional dimana sekitar lebih dari 14 juta diantaranya merupakan warga dari Jabodetabek. Angka tersebut menurut Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo merupakan angka yang cukup besar dan signifikan karena mencakup sekitar 16 % dari keseluruhan jumlah pemudik secara nasional. “Ini juga sebuah kewajaran karena hingga saat ini Jabodetabek masih merupakan wilayah teraglomerasi dengan pengaruh yang besar terhadap pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga selalu menjadi magnet bagi pendatang dari semua pelosok tanah air, “kata Budi. Para pendatang inilah yang menurut Budi penyumbang terbesar jumlah pemudik, karena mereka tidak pernah melupakan kampung halamannya sehingga pada momen tertentu seperti Lebaran mereka menyempatkan waktu pulang ke daerah asalnya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mudik Lebaran pada tahun ini menurut Budi memiliki makna sekaligus tantangan yang berbeda dibanding rutinitas mudik yang sudah berjalan tahun-tahun sebelumnya. “ Ini kali pertama secara resmi Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik sejak pandemi covid – 19 awal tahun 2020 lalu, jelas kondisi euphoria mudik berpotensi untuk terjadi,” urai Budi. Untuk itu dari sisi penyelenggaran angkutan lebaran Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai persiapan  agar arus mudik maupun arus balik dapat berjalan dengan baik. Persiapan-persiapan yang dilakukan meliputi aspek-aspek keselamatan transportasi seperti ramp check sarana angkutan umum, pengecekan dan monitoring kesehatan awak angkutan umum serta manajemen pelaku perjalanan kendaraan pribadi. Selain itu persiapan juga dilakukan terhadap aspek keamanan dan kelancaran pelaku perjalanan seperti : rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas (ganjil genap, contra flow, sistem satu arah (one way), manajemen pengalihan arus dan manajemen rest area dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang menjadi pembeda untuk mudik kali ini adalah ketentuan protokol kesehatan yang masih diberlakukan mengingat pandemi belum usai meskipun Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan angka covid yang sangat  signifikan. “ Pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar masyarakat dapat mudik pertama kalinya setelah 2 tahun pandemi berjalan, tetapi Protokol Kesehatan tetap harus dipatuhi,” ujar Budi. Ketentuan Protokol kesehatan untuk perjalanan mudik sudah tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid Nomor 16 Tahun 2022. Diantaranya disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa persyaratan mudik adalah harus sudah menjalani vaksin primer (1 dan 2) serta vaksin booster. Pada kondisi dimana seseorang baru menjalani vaksin primer namun belum vaksin booster diwajibkan untuk rapid antigen dengan hasil negatif 1x24 jam sblm waktu perjalanan atau test PCR 3 x 24 jam sebelum waktu perjalanan. Bagi yang baru menjalani vaksin primer 1 kali pun tetap diberikan kesempatan dengan persyaratan test PCR dengan hasil negative 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan. 

Budi juga menjelaskan ketentuan mudik untuk kategori anak anak juga sudah terakomodir dalam surat edaran. Disebutkan bahwa anak anak usia 6-7 tahun yang sudah vaksin primer penuh (1 dan 2) tidak perlu melakukan rapid test antigen, cukup menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan vaksin kedua. Sedangkan bagi anak anak dibawah usia 6 tahun tidak dikenakan kewajiban vaksinasi ataupun menunjukkan hasil negatif baik rapid test antigen ataupun PCR. Hanya saja untuk anak anak usia dibawah 6 tahun ini harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid. “BPTJ ikut berkomitmen untuk menegakkan persyaratan ini, untuk itu pada Terminal Bus di bawah pengelolaan BPTJ, petugas kami akan secara konsisten memeriksa kesesuaian persyaratan pemudik pada setiap pemberangkatan Bus AKAP maupun AKDP,” jelas Budi. Sebagai informasi terdapat 4 Terminal Tipe A di wilayah Jabodetabek yang berada dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan dan Terminal Baranangsiang Bogor.

Lebih dari itu menurut Budi yang juga sangat penting dilakukan adalah menegakan protokol kesehatan sepanjang perjalanan dan kegiatan mudik, apapum itu 3M, 5M atau yang lain. Setidaknya menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan tetap harus disiplin dilakukan. “Memang saya juga yakin sebagian besar masyarakat sudah mengalami kejenuhan secara psikis untuk melakukan prokes namun hal ini tidak boleh sama sekali ditinggalkan. Kuncinya kita semua harus selalu mengingatkan satu sama lain, “ tambah Budi. Menurut Budi warga Jabodetabek sudah memiliki pengalaman yang baik menyangkut penegakan prokes saat menggunakan angkutan umum massal. Pada tahun 2021 BPTJ pernah melakukan monitoring melibatkan YLKI dan juga Ombudsman dan ditemui di lapangan secara umum kesadaran masyarakat menegakkan prokes sudah cukup baik. “Kami sangat berharap kebiasaan tersebut terus berlanjut termasuk pada massa angkutan lebaran ini, bukan tidak mungkin akan lebih baik lagi jika dapat menularkan kebiasan tersebut kepada sanak saudara dan handai tulan di kampung halaman masing-masing,” tutup Budi.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus