Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL-- Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) resmi diluncurkan Bank Indonesia pada 4 Desember 2017. GPN menjadi sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi non tunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran. Dengan adanya GPN, proses transaksi pembayaran ritel domestik dapat dijalankan secara interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permberlakuan GPN memang terhitung masih baru. Untuk mendapatkan insight dan menakar sejauh mana efektivitas dalam pelaksanaan GPN, Ngobrol @Tempo didukung Bank Indonesia bersama Bank Mandiri, Bank BTN, Sinarmas Land, Bank DKI, dan Bank BJB menginisiasi diskusi publik di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis, 12 Juli 2018. Diskusi mengangkat tema Aman dan Nyaman Bertransaksi dengan National Payment Gateway dilakukan bersama regulator, pengamat, serta pelaku industri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diskusi berlangsung dimoderatori Redaktur Ekonomi Tempo Media Group Ali Nuryasin dengan panelis Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky P Wibowo, Direktur PT Bank Tabungan Negara Nixon L Napitupulu, Direktur Artajasa Anthoni Morris, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dalam diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan industri perbankan ini turut hadir Publishing Director Tempo Media Group Gabriel Sugrahetty dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso.
Saat ini, bank-bank sudah menyalurkan kartu debet GPN yang sudah bisa digunakan oleh masyarakat. “Kartu dengan logo GPN dalam prakteknya akan diproses switching secara domestik. Sebelumnya kan diproses di luar negeri. Hal ini tentu bisa memotong alur dan biaya,” kata Nixon L Napitupulu. Untuk jangka panjang, lanjutnya, masyarakat tentu akan diuntungkan dengan penurunan biaya dalam proses switching ini.
Sistem ini tentu bukan tanpa tantangan. Menurut Nixon, keamanan dan reliabilitas jangka panjang jadi hal yang harus diperhatikan. Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi mewanti-wanti khususnya pada aspek perlindungan data konsumen. Pungky mengungkapkan Kartu GPN telah diregulasikan untuk mengaplikasi National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit dan penggunaan PIN enam digit.
Sampai saat ini, Kartu GPN yang baru berjalan dua bulan sudah sesuai dengan target yang diharapkan. “Target tahun ini 30 persen dari total kartu debit yang beredar. Kartu GPN baru launching dua bulan lalu dan sudah 10 persen penetrasinya. Ini menunjukkan antusiamse masyarakat yang positif,” ujar Pungky. (*)