Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengadakan syukuran ulang tahun ke-66 sekaligus ulang tahun pernikahan dengan sang istri, Dr. Taty Sugiarti. Kegiatan syukuran itu sekaligus launching Tatysoe, shopping and retail busana muslim yang diinisiasi oleh Dr. Taty.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), Prof. Gde dengan Dr. Taty merupakan pasangan energik. Keduanya aktif mengabdikan diri sebagai dosen dengan beragam aktivitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Prof. Gde aktif sebagai ahli dalam berbagai persidangan di Mahkamah Konstitusi, peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan pembicara pada berbagai seminar dan diskusi akademik. Beliau juga memiliki kepedulian terhadap satwa dan lingkungan, dengan menjadi Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung,” Kata Bamsoet di Bandung, Jumat 13 Januari 2023.
Sementata Dr. Taty, lanjut Bamsoet, selain meluncurkan brand Tatysoe, juga telah memiliki beragam usaha seperti Laksmi Batik, dan Luxme (sport wear).
Keahlian dan pemikiran Prof. Gde dalam bidang hukum tata negara, politik hukum, dan hukum administrasi negara, kata Bamsoet, telah memberikan banyak manfaat diskursus dan dialektika bagi bangsa. Hasil pemikiran beliau telah diterbitkan dalam berbagai buku seperti ‘Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia’ (2008), ‘Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia’ (2008) serta ‘Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara’ (2012).
“Salah satu pemikiran Prof. Gde yang fenomenal yakni tentang ketentuan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang menurutnya merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Beliau menekankan, presidential threshold merupakan salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bawah sistem pemerintahan presidensiil yang bertujuan mewujudkan sistem multipartai sederhana,” ujar Bamsoet.
Prof. Gde, lanjut dia, juga termasuk tokoh yang mendorong agar penerapan restorative justice dimasifkan oleh penegak hukum. Restorative justice bisa menempatkan tindak pidana tidak semata bahwa pelaku kejahatan telah melanggar hukum, melainkan juga mendorong penyelesaian tindak pidana secara informal dan personal.
“Beliau menekankan untuk memenuhi rasa keadilan, para pelaku tidak hanya menjalani pidana, melainkan juga bisa bertanggungjawab kepada korban baik secara materi maupun spiritual,” kata Bamsoet. (*)