Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Banda Aceh Lelang 59 Mobil Bukan Baru

Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012.

20 Oktober 2017 | 14.07 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Lelang 59 Mobil Bukan Baru
Perbesar
Bea Cukai Banda Aceh Lelang 59 Mobil Bukan Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Bea Cukai Banda Aceh dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan PT Balai Lelang Artha melaksanakan penjualan secara lelang atas barang milik negara (BMN), berupa satu paket kendaraan bukan baru sebanyak 59 unit dengan nilai limit Rp 8.266.375.000. Hal ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-201/MK.6/2017 tanggal 01 Agustus 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Agus Yulianto mengatakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012. Dalam ketentuan dimaksud, serta peruntukan BMN yang terdiri atas penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah, serta pemusnahan atau penghapusan. Persetujuan tersebut telah melalui proses cukup panjang, mulai berlabuhnya barang di Pelabuhan Malahayati pada 6 Januari 2015, penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara pada 29 Juli 2015, pengusulan peruntukan barang yang menjadi milik negara pada 4 Desember 2015, hingga persetujuan penjualan secara lelang pada 1 Agustus 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rangkaian kegiatan lelang telah dimulai sejak Kamis, 17 Oktober 2017, dengan diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor Peng-02/WBC.01/KPP.MP.02/2017. Rangkaian kegiatan setelahnya adalah aanwijzing dan open house pada 19, 20, dan 23 Oktober 2017. Kemudian penawaran lelang yang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.

“Skema penjualan lelang satu paket dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan mempercepat proses lanjutan pascalelang, sehingga pemanfaatan gudang milik Pelindo yang digunakan sebagai tempat penimbunan pabean selama ini dapat maksimal, untuk meningkatkan kembali geliat kegiatan ekonomi di Aceh, khususnya kegiatan ekspedisi melalui jalur laut,” ujarnya.

Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan pembeli atau pemenang lelang masih harus membayar bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang, bea pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang, sewa gudang sebesar Rp 560 juta yang dibayarkan ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati, serta jasa pra lelang sebesar 15 persen dari harga lelang dan disetorkan ke rekening BCA atas nama PT Balai Lelang Artha selengkapnya sesuai pengumuman lelang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, TNI, Polri, Kejaksaan, dan mitra kerja lain, atas kerja sama yang terjalin sangat baik. Tak lupa kami sampaikan agar semua yang hadir dapat sama-sama mengawal proses lelang ini lancar dan sesuai dengnan ketentuan yang berlaku,” katanya. Konferensi pers ini juga dihadiri perwakilan dari Kodam IM, Polda Aceh, POMDAM IM, Kodim 0101/BS Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, KSOP Pel. Malahayati, Pimpinan PT Pelindo I Cab. Malahayati, dan pimpinan PT Balai Lelang Artha. (*)

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus