Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BNPT Apresiasi 16 Pengelola Objek Vital Strategis yang Terapkan Standar Minimum Pengamanan

Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.

19 Desember 2024 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada 16 pengelola objek vital strategis, di Jakarta, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Brigadir Jenderal Polisi, Imam Margono mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengelola objek vital strategis yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap objek vital yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara. Kami memberikan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola objek vital strategis yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020," katanya.

Ia menyebutkan, pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional. "Langkah ini sejalan dengan komitmen presiden untuk mendukung sektor-sektor penting seperti swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru," ujarnya.

Dengan penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap objek vital yang telah memenuhi standar pengamanan dapat meningkatkan upaya mitigasi terhadap ancaman terorisme yang terus berkembang. Kedepan, BNPT akan terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan BUMN yang mengelola objek vital. "Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks," kata dia.

Perwakilan PT PLN Indonesia Power sebagai salah satu pengelola objek vital, Nugraha Septa Utama Komar, mendukung kegiatan ini terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme. "Kami dari Indonesia Power, yang bertugas menyediakan kebutuhan listrik untuk masyarakat Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada BNPT yang telah membimbing kami dalam meningkatkan keamanan seluruh fasilitas produksi," katanya.

Ia juga berharap BNPT dapat terus mendukung peningkatan keamanan dan pencegahan terhadap potensi ancaman terorisme. "Kami berharap pada tahun depan beberapa unit kami dapat terus dilakukan asesmen, baik secara teknis maupun personal, untuk memastikan produksi listrik aman bagi semua pihak," ujarnya.

Berikut 16 pengelola objek vital strategis yang menerima sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme antara lain:

  1. PT Pupuk Indonesia PT Pupuk Kalimantan Timur
  2. Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda)
  3. PT Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar)
  4. PT Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan)
  5. PT PLN Indonesia Power UBP Asam-Asam
  6. PT PLN Indonesia Power UBP Bali - PLTDG Pesanggaran
  7. PLN Indonesia Power UBP Banten 2 Labuan
  8. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar
  9. PT PLN Indonesia Power UBP Berau
  10. PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang - PLTP Kamojang
  11. PT PLN Indonesia Power UBP Pelabuhan Ratu
  12. PT PLN Indonesia Power UBP Priok - PLTGU Priok
  13. PT Pelabuhan Indonesia Belawan Multipurpose Terminal
  14. PT Pelabuhan Indonesia Terminal I Prima Multi Terminal (PMT) Belawan
  15. PT Pelabuhan Indonesia Belawan New Container Terminal (BNCT)
  16. Kementerian Perhubungan (Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda). (*)
Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus