Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperkenalkan desain paspor baru. Namun beberapa waktu sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada 25 Juli 2024 di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa akan memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan manfaat ganda terhadap perekonomian Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya,” ujar Presiden menegaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara. “Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp 2 triliun,” ucap Silmy.
Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 813 miliar. Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang diupayakan semudah mungkin, melalui e-visa.imigrasi.go.id.
Selain meluncurkan Golden Visa di momen menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memeriahkan perayaan 17 Agustus kali ini dengan menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia – merah putih – dalam desain baru paspor Republik Indonesia. Desain baru dengan fitur dan pengaman mutakhir dimaksudkan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian atau penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya.