Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditjen Imigrasi: Paspor Palsu Adelin Lis Tidak Terdeteksi

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

21 Juni 2021 | 19.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adelin Lis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali. Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin empat kali menggunakan Paspor RI atas nama Hendro Leonardi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rinciannya adalah paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Polonia pada 2002, dan paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008. Selanjutnya paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan pada 2013 dan paspor atas nama Hendro LeEONARDI yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

“Hal ini menyebabkan Adelin dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara

Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto. Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus