Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, berinisial RMRMM yang ditangkap karena diduga mencuri sebuah handphone jenis iPhone 14 milik salah seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta langsung di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dinihari 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Reza Fahlevi mengatakan, usai melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri serta Kedubes Mesir perihal penangkapan dan penahanan untuk ditembuskan kepada pihak keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta menerima surat dari Kedutaan Mesir Republik Arab Mesir di Jakarta perihal pengajuan permohonan deportasi atas warna negaranya yang diduga melakukan tindak pidana.
"Bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kami melakukan deportasi terhadap WNA RMRMM pada Jumat 20 September dini hari," ujar Reza dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Jumat malam 20 September 2024.
RMRMM ditangkap setelah ketahuan mencuri Iphone 14 pro milik seorang penumpang pesawat berinisial VDM asal Surabaya di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 6 September 2024.
Kejadian berawal ketika VDM tiba di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta setelah melakukan penerbangan dari Jayapura ke Jakarta. Saat itu, VDM mengunjungi salah satu tenant untuk membeli minuman seraya mendorong troli yang berisi barang bagasi miliknya
Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran pembelian minuman, korban mengecek Iphone 14 pro warna hitam yang diletakkan di dalam tas pada troli untuk diisi daya, telah raib.
Selanjutnya, VDM melaporkan ke petugas keamanan. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV diketahui bahwa satu unit handphone Iphone 14 Pro warna hitam diduga telah diambil oleh seorang laki-laki yang memanfaatkan kelengahan petugas keamanan tenant di tengah ramainya situasi pengunjung
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 16, 2 juta dan membuat laporan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Reza.
Reza menambahkan, usai menerima laporan korban tim dari Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Tim Pengaman dari Avsec langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa CCTV, dan menelusuri serta mengejar keberadaan pelaku.
Tidak berselang lama, tim yang diterjunkan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti milik korban yang dilaporkan hilang di sebuah kendaraan taxi online yang ditumpangi oleh pelaku. "Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan investigasi lebih dalam hingga dilakukan penahanan," kata Reza.
Menurut Reza, iphone 14 pro milik korban ditemukan di bawah jok kiri mobil taksi bagian depan yang diduduki tersangka. Hp tersebut saat ditemukan dalam kondisi sim card-nya sudah tidak terpasang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Reza, tersangka RMRMM mengaku datang ke area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk mengantar temannya kembali ke negara Mesir.
Pilihan editor: Imigrasi Bali Tangkap 34 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian