Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid atau HNW, menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang tidak memprioritaskan RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal RUU tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya menyayangkan usulan yang kami inisiasi, sekalipun sudah diterima dalam long list Prolegnas, tapi ditolak masuk prolegnas prioritas 2022. RUU ini sangat dibutuhkan masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19 dan berbagai bencana alam lainnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HNW mengatakan selain membantu masyarakat, RUU tersebut juga untuk memberikan payung hukum kepada organisasi-organisasi bank makanan yang tumbuh berkembang di berbagai kota di Indonesia. Agar mereka dapat bergerak lebih efektif dan maksimal membantu masyarakat.
“Kita seharusnya mengapresiasi langkah-langkah sejumlah kelompok masyarakat, melalui bank makanan karena manfaatnya langsung dirasakan oleh rakyat. Dengan memberikan jaminan kepastian hukum melalui RUU, kegiatan mereka akan bisa dilakukan lebih terukur, terjaga dan menenteramkan bagi aktivis bank makanan, mitra donatur maupun masyarakat,” katanya.
Menurut HMW, di beberapa negara, seperti AS Bank Makanan telah dilegalkan karena sangat membantu warga terdampak covid-19. Bahkan di Malaysia bank menjadi program pemerintah,. “Dari FGD dengan banyak organisasi bank makanan di Indonesia, Malaysia sempat melakukan perbandingan dengan praktek di Indonesia,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Naskah Akademik dan draft RUU-nya. Basis untuk memprioritaskan pembahasan RUU adalah kesiapan dua hal tersebut. Menurutnya, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, implementasi dari Sila Pertama, Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila. Yakni, sesuai nilai-nilai Agama agar tidak membubazirkan makanan (food loss and waste).
Meski belum berhasil masuk ke Prolegnas Prioritas 2022, HNW berharap, RUU ini bisa dipertimbangkan untuk diprioritaskan di kesempatan selanjutnya. “Perjuangan untuk menghadirkan RUU yang bermanfaat kepada masyarakat akan tetap terus diperjuangkan, ” katanya.(*)