Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengatakan, upaya ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemangku kepentingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga," ujar Ribka usai menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ribka menjelaskan, sekitar 40 persen masyarakat Indonesia saat ini telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri perlu terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.
Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih optimal mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi. "Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya," katanya.
Ribka pun mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, adanya kajian tersebut menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.
Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh. "Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal," kata dia. (*)