Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua MPR Dukung BI Segera Terapkan Digital Rupiah di Indonesia

Gagasan BI untuk merumuskan pembuatan 'digital rupiah' perlu segera diterapkan karena sejalan dengan pemahaman G20 yang juga menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currency (CBDC).

23 Februari 2022 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, Selasa (22/2/22).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung gagasan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, BI sebagai bank sentral akan mempercepat persiapan pengadaan mata uang rupiah digital di Tanah Air. Termasuk mempercepat persiapan penerbitan digital rupiah dan juga implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah.

Bamsoet yang juga Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia juga mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan yang menghentikan sementara ijin robot trading dan melakukan transformasi melalui ketetapan peraturan dan perundang-undangan baru. Ini untuk lebih menjamin kepastian hukum baik kepada para investor atau pengusaha, maupun kepada komsumen dalam bentuk perlindungan konsumen digital trading. 

Kedepan, sebaiknya istilah robot traiding tidak lagi dipakai. Selain mengikis stigma negatif di masyarakat akibat ulah para pelaku kejahatan judi online berkedok robot trading. Hal ini juga untuk menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya kehadiran digital trading dan aset kripto.

"Kesenjangan digital literatif (pemberian pemahaman) yang masih kurang dari pengambil kebijakan terhadap masyarakat dan kesenjangan tindakan perlindungan konsumen antara pelaku industri dengan peraturan yang disiapkan untuk aktivitas bisnis dari regulator. Ketiga kesenjangan tersebut mengakibatkan persoalan 'apa dan bagaimana' menjalani bisnis di dunia digital menjadi semrawut," ujar Bamsoet saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.

Turut hadir antara lain Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR Komisi X Robert J Kardinal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dan Kepala Departemen Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady. Selain itu ada juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Aldison, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.

Ketua DPR RI ke-20  ini menjelaskan, dengan memahami sebagian dari akar persoalan dalam implementasi bisnis digital tersebut, kiranya dapat melihat fenomena digital trading dan aspek kripto dengan lebih jernih.

"Tingginya angka kapitalisasi dan besarnya jumlah investor dalam fenomena digital trading dan aset kripto, juga harus kita maknai sebagai peluang dan potensi investasi yang dapat kita optimalkan untuk memajukan perekonomian nasiona," kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, di satu sisi, berkembangnya ekonomi digital harus disikapi dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital harus dapat dioptimalkan melalui penyempurnaan ekosistem digital yang meliputi sektor perbankan digital, industri teknologi keuangan (fintech), dan e-commerce.

"Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus direspon dengan beberapa langkah strategis. Diantaranya, penataan regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun, juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberi kontribusi pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan," kata Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum SOKSI ini.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menuturkan, perlu segera disiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya. Langkah ini membutuhkan komitmen dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif. 

"Saya menyarankan perlu disiapkan Sanbox, yaitu menghimpun semua pelaku apapun bentuknya, lalu diberikan pembinaan regulasi, transparansi, aturan bisnis, serta legalitas entitas sedemikian rapihnya agar kemudian memenuhi syarat kelayakan bermain bisnis di masyarakat. Praktik Sandbox ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Uni Eropa, Amerika, China dan Asia Tenggara," ujar Bamsoet yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, langkah strategis lainnya adalah reformasi sistem pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi digital."Gagasan BI untuk merumuskan pembuatan 'digital rupiah' perlu segera diterapkan karena sejalan dengan pemahaman G20 yang juga menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional," kata Wakil Ketua Umum FKPPI ini. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus