Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Tanam Ratusan Karang Hias Sitaan di Nusa Tenggara Barat

Penanaman karang hias dilakukan Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan biota laut.

31 Juli 2021 | 14.58 WIB

185 buah karang hias dilepasliarkan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Perbesar
185 buah karang hias dilepasliarkan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Sebanyak 185 buah karang hias dilepasliarkan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mataram dan Polair Polda NTB pada Rabu, 28 Juli 2021 di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya pada Senin, 2 Juli 2021, sebanyak 200 buah karang hias berhasil disita petugas. Dua orang pembawa karang langsung diamankan petugas Dit. Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa.
 
Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah didalam kemasan plastik dan satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulawesi selatan yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa. Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Mapolda NTB.
 
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa dari pengamatan visual menunjukkan terumbu karang yang teridentifikasi termasuk jenis Euphyilia Sp. dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata. Hal ini dapat dilihat dari substrat penyusunnya dan zoozantela yang memiliki ciri khas dari jenis tersebut.
 
“Dilihat dari kondisi barang bukti karena perjalanan dan pengemasan yang kurang baik, karang hias ini  terlihat sudah memutih dan sebagian besar mati. Satu boks karang, masih dilapis tisu basah dan daun,” katanya.
 
Lebih lanjut Yudi menjelaskan pelepasliaran terumbu karang dilaksanakan dengan menggunakan kapal nelayan milik POKMASWAS Elak-elak dan merekomendasikan pelepasliaran 185 karang hias di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat dan sisanya sebanyak 15 buah digunakan sebagai barang bukti. 
 
“Lokasi ini dipilih karena cocok untuk habitat karang hias, yaitu kondisi alam yang sesuai untuk jenis karang, spesies Euphyllia dan ada POKMASWAS setempat yang dapat mengawasi tumbuh kembang karang tersebut,” ujar Yudi.
 
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusra Siry, sangat mengapresiasi kesigapan para petugas di lapangan. Dirinya menyampaikan, langkah ini sejalan dengan semangat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan biota laut bagi kepentingan generasi kini dan generasi yang akan datang. (*)
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus