Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Komisi II Desak Penuntasan Dugaan Pembakaran Kantor KPU Buru

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait dugaan aksi pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku.

21 April 2025 | 16.42 WIB

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dok. dpr.go.id
Perbesar
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dok. dpr.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait dugaan aksi pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh melalui jalur hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Terkait pembakarannya, tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya. Dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat,” kata Rifqi, di Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rifqi menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum pegawai KPU Buru yang memicu peristiwa tersebut. Ia mengatakan, Komisi II DPR RI akan meminta KPU RI untuk melakukan audit internal.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan diminta turun tangan melakukan audit investigatif, tidak hanya di KPU Buru, tetapi di seluruh daerah yang mengelola dana pemilu, termasuk dana hibah untuk pilkada.

“Jika benar penggunaan dana keuangannya disalahgunakan, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II akan meminta KPU RI dan Inspektorat Jenderal untuk audit internal, serta mendorong BPK RI melakukan audit investigatif menyeluruh,” katanya.

Rifqi menambahkan, kasus ini bisa menjadi "pembuka kotak Pandora" dalam pengelolaan dana pemilu di Indonesia. Ia menilai, jika terbukti ada masalah serius dalam tata kelola keuangan pemilu, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam yang bisa berdampak pada penyusunan ulang regulasi politik ke depan.

“Jika memang tata kelola keuangan pemilu kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya untuk evaluasi, tetapi juga untuk menyusun kebijakan dan revisi terhadap paket undang-undang politik, termasuk Undang-Undang Pemilu ke depan,” kata dia. (*)

Tempo

Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus