Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO MPR - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin mengatakan kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampak negatif yang ditimbulkan juga sangat luas. Korupsi juga bisa dikategorikan darurat nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena kejahatannya yang luar biasa, menurut Mahyudin, upaya hukum pemberantasannya juga mesti luar biasa. "Namun upaya pemberantasannya juga harus tepat, tidak tebang pilih, mau yang besar atau kecil kasusnya, harus diselesaikan semua," katanya di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan itu, Mahyudin juga konsen soal gonjang-ganjing perlunya dibentuk Densus Antikorupsi oleh Polri yang berwenang pula menyidik dan menindak kejahatan korupsi. "Saya pikir boleh-boleh saja, sah saja rencana pembentukan densus itu, asal jika terbentuk harus berperan secara benar sesuai peraturan. Lagi pula memang tugas pokok kepolisian dan kejaksaan memang menindak kejahatan hukum, salah satunya kejahatan korupsi. Saya lihat bagus ya. Bagusnya, kejahatan korupsi memang mesti dikeroyok, bergotong royong memberantas kejahatan korupsi yang sudah akut oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan. Itu poin besarnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi Polri. Wacana tersebut dikuatkan kembali oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis, 12 Oktober 2017. Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tentang keseriusannya membentuk Densus Tipikor di bawah lembaga kepolisian. (*)