Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adanya Covid-19 di tahun 2020 membuat pembatasan kontak fisik (physical distancing) membuat pelayanan visa di perwakilan terhambat. Permasalahan ini dapat diatasi dengan inovasi visa elektronik atau e-Visa yang diajukan sepenuhnya secara online. Inovasi ini diapresiasi luas karena memudahkan orang asing dan petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badai pandemi Covid-19 tak membuat Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) patah semangat. Imigrasi mencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 triliun menjelang tutup tahun 2022. Angka PNBP terbesar dalam sejarah keimigrasian (hingga tahun 2022) itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp 2 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepanjang 2022, DJI pun telah menerbitkan kebijakan keimigrasian yang monumental. Salah satunya adalah masa berlaku paspor paling lama 10 tahun. Kebijakan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) tersebut diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sedangkan di luar kategori tersebut, tetap berlaku paspor berjangka waktu 5 tahun.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022, DJI meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Penerapan e-VOA diharapkan dapat mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis ke Indonesia.
Menjelang penghujung 2022, Pemerintah Indonesia meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang menyasar investor dan miliarder global. Kebijakan dengan konsep one single submission ini dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke e-mail bersangkutan.
· Pelaku Perjalanan Internasional Pascapandemi 23 Desember 2022: total 18.547.268 pelintas, WNI 9.956.654 orang dan WNA 8.590.614.
· Penerbitan izin tinggal keimigrasian: total 446.156, dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 316.919; Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 128.093; Izin Tinggal Tetap (ITAP) 1.144.
· Sektor layanan WNI: menerbitkan total 3.856.398 paspor, terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 314.805 paspor elektronik 48 halaman dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.