Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirjen Silmy Karim Utamakan Kebijakan yang Melindungi

Kebijakan paspor umrah dan paspor nol rupiah bagi pekerja migran, bentuk inovasi pelayanan publik. 

18 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Silmy Karim resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 4 Januari 2023. Purnatugas Direktur Utama Krakatau Steel itu meminta dukungan semua pihak untuk melaksanakan tugasnya, menjadikan Imigrasi Indonesia yang lebih baik. Selain dapat menjalankan tugas selaku Dirjen Imigrasi dengan optimal, Silmy menyampaikan harapannya untuk menjadikan Imigrasi lebih maju, yakni dengan terus melanjutkan inovasi untuk memberi pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat. “Imigrasi harus menjadi garda terdepan yang andal untuk menegakkan kedaulatan Wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa tugas-tugas keimigrasian semakin dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, dia berharap Silmy bisa mengikuti perkembangan keimigrasian strategis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait dengan kebijakan pengurusan paspor untuk umrah, Dirjen Silmy menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor umrah. Pencabutan syarat tersebut telah dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), pada 21 Februari 2023. “Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ucapnya.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. “Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas,” ujat Silmy tegas.

Di sisi lain, dukungan Ditjen Imigrasi bagi para pekerja migran juga terus dilakukan. Salah satunya, dengan mempermudah persyaratan paspor dan pemberlakuan tarif nol rupiah. Imigrasi  resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi WNI yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. 

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. “Jangan kita mempersulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy. 

Selain pekerja migran, subyek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor adalah WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang. “Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” ucap Silmy berharap. 

Urusan tata kelola ini pun dibuktikan dengan capaian PNBP tertinggi Imigrasi sepanjang sejarah, menembus angka Rp 7,6 triliun per 31 Desember 2023. Jumlah ini lebih dari tiga kali lipat melampaui target PNBP yang telah ditentukan. “Kami ditargetkan PNBP tahun 2023 sekitar Rp 2,3 triliun. Alhamdulilah pencapaiannya melebihi target hingga 320 persen,” ujar Silmy puas. 

Adapun capaian penerimaan PNBP tahun 2023 tersebut meliputi layanan visa Rp 4.067.213.692.192;  layanan paspor Rp 2.107.877.400.000; dan izin keimigrasian lainnya sebesar Rp 1.284.899.700.000. 

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus