Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaran pendidikan di Indonesia, terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, termasuk mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru memegang peranan kunci dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, karena merekalah yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Merekalah sebagai agen perubahan yang menjadikan peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, serta dari tidak paham menjadi paham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rangka mewujudkan guru yang profesional tersebut, pada 2018 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan sertifikasi guru, tidak lagi menggunakan model Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tapi menggunakan model program Pendidikan Profesi Guru atau yang lebih sering disebut dengan istilah PPG.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir 2015. Aturan tersebut menyatakan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program PPG yang diselenggarakan perguruan tinggi, yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sedangkan tujuan pelaksanaan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan, untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil, yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Guru yang ingin mengikuti program Pendidikan Profesi Guru harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar, yang sudah diangkat sampai dengan akhir 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan tahun 2018, diawali dengan penetapan kuota nasional peserta sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, dinas pendidikan kabupaten dan kota mengajukan usulan bagi guru dalam jabatan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG kepada menteri. Calon peserta PPG yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus, selanjutnya ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan.
Guru dalam jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG, berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Selama pelaksanaan program PPG bagi guru dalam jabatan, dibiayai pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Besar harapan kepada para guru, bahwa program ini bukan hanya sekadar untuk mendapatkan sertifikat dan tunjangan profesi. Dengan adanya sertifikasi guru, dapat menjadi inspirasi dan motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan, serta mampu menunjukkan jati dirinya sebagai guru profesional yang bertanggung jawab. (*)