Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Demi mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai merupakan mandat yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-18/BC/2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam surat edaran tersebut, setiap kantor Bea Cukai dapat melakukan pemantauan secara rutin setiap tiga bulan, yakni bulan Maret, Juni, September dan Desember. Pemantauan kali ini ditujukan untuk penjual toko eceran yang berguna mendata sekaligus menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal,” kata Hatta.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan pembagian brosur mengenai ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Hatta juga memerinci ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, dan memakai pita cukai palsu.
Hatta menambahkan, dalam pelaksanaan pemantauan HTP setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan. Tim bertugas mendata produk hasil tembakau yang berada di tempat penjualan eceran, baik toko modern maupun tradisional.
“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” katanya.
Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap. Hasil pemantauan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. Pemantauan HTP juga dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar, sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak merugikan pada negara,” ujar Hatta. (*)