Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekerja Aktif Dominasi Penerima Santunan Jasa Raharja Tahun Ini

Harwan memaparkan bahwa, berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,4 triliun.

15 Agustus 2024 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pekerja aktif menjadi salah satu kelompok terbesar penerima santunan dari Jasa Raharja akibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diungkapkan oleh Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja. Pernyataan tersebut disampaikan Harwan dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan" yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harwan memaparkan bahwa, berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,4 triliun. Dari segi profesi, pekerja aktif seperti pelajar/mahasiswa, wiraswasta, dan karyawan swasta mendominasi jumlah korban kecelakaan, dengan masing-masing kontribusi sebesar 33,74 persen, 22,85 persen, dan 18,68 persen. "Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia," ujar Harwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam diskusi tersebut, Harwan juga menekankan pentingnya asuransi bagi masyarakat, meskipun nilai nyawa tak bisa diukur dengan materi. "Informasi ini penting disampaikan agar masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas mengetahui dan memahami hak-hak mereka yang telah diatur oleh negara," tambahnya.

Untuk memudahkan pelayanan, Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan 100 persen rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan. Harwan menjelaskan bahwa Jasa Raharja bertindak sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. Diskusi tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KSPSI.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus