Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - DPD RI memiliki peran penting dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), karena DPD RI merupakan representasi daerah yang berjuang untuk kepentingan daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal perda yang tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, solusinya dengan melakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembentukan perda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3 (yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019),” ujar Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Sentul, Bogor, Rabu 24 Maret.
Seminar kerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Westminster Foundation for Democracy (WFD) Indonesia tersebut bertema 'Pemantauan dan Peninjauan Serta Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Seminar juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa dan Ahmad Kanedi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, Anggota BULD DPD RI, dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.
Secara prinsip DPD RI tidak saja menganalisa ranperda atau perda yang disampaikan, namun juga akan meneliti dan menganalisa lebih lanjut peraturan perundang-undangan (perpu) diatasnya. Boleh jadi perpu diatasnya perda yang tidak implementatif, atau multitafsir.
“Untuk pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, DPD akan memberikan rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi perda per perda,” kata Senator asal Kalimantan Timur ini.
Mahyudin menjelaskan, salah satu kelemahan dalam sistem pembentukan peraturan daerah, adalah masih ditemukan ketidak sinkronan antara perda dan perpu yang ada diatasnya. Karena itu, diperlukan pengamatan yang utuh dan mendalam untuk melihat keterhubungan di antara setiap tahapan sekaligus menemukan titik kekuatan dan kelemahan di setiap tahapan.
Mahyudin berharap dalam pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi tersebut, DPD RI bersinergi dengan fungsi pengawasan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
DPD RI berpandangan ada empat hal yang perlu diperhatikan terkait konstruksi pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan perda. Pertama kedudukan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Kedua, pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perdaa sebagai upaya DPD melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Ketiga, DPD tidak akan terlibat secara teknis pembentukan perda dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan perda. Keempat, DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda. “Diharapkan, DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah,” ujarnya.