Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - 75 orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 saat ini sedang menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, melalui pesan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said mengatakan, setelah DPD selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berkas calon anggota BPK akan diserahkan ke DPR. Ia menyebut tes uji kelayakan di DPR akan berlangsung pada 5 hingga 7 September 2024. "Nanti dari DPD, hasilnya dikirimkan ke Komisi XI," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpisah, Dosen Hukum Kebijakan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi menilai proses seleksi calon anggota BPK masih jauh dari kata ideal. Pasalnya, Beni mengatakan besarnya kewenangan DPR dalam proses seleksi tersebut rentan membawa BPK terjebak dalam kepentingan politik.
"Jika proses seleksi seperti sekarang dibiarkan, BPK perlahan bisa bermetamorfosis sebagai instrumen politik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu," kata Beni.
Beni mengatakan, meskipun melibatkan DPD, akan tetapi kewenangan proses penentuan tetap ada di DPR. Beni mencontohkan saat penjaringan anggota BPK tahun 2015. "Ketika itu DPD mempersoalkan karena tidak dilibatkan secara nyata oleh DPR dalam seleksi anggota BPK. Selain isu perkoncoan, parpolisasi, dan transaksi politik pemilihan anggota-anggota BPK juga sering ditandai terjadinya konflik politik antara DPR dan DPD," ujar Beni.
Dia menambahkan, DPD juga pernah memerkarakan DPR ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara karena tidak dilibatkan dalam rekrutmen anggota BPK.
Untuk itu, Beni berpendapat seharusnya anggota BPK direkrut melalui panitia seleksi atau Tim Independen yang terpercaya dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Setelah itu baru disahkan oleh DPR setelah mendengarkan secara sungguh-sungguh pertimbangan dari DPD layaknya seleksi pimpinan KPK," ujarnya
Pilihan Editor: Politikus Berburu Pekerjaan di BPK