Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perangkat Daerah Babel Berkolaborasi Dukung UMKM

Gubernur Babel berharap, seluruh perangkat daerah berkolaborasi dari proses manajemen hingga pemasaran untuk mendukung produk-produk unggulan UMKM.

12 Maret 2021 | 15.16 WIB

Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Perbesar
Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AIR ITAM- Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mendukung Program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara terpadu. Tugas ini tidak hanya untuk Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Jumat 12 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gubernur Babel menjelaskan, seluruh PD berkolaborasi dari proses manajemen hingga pemasaran untuk mendukung UMKM dan produk-produk unggulan yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri. Harapannya program UMKM semakin kuat. 

Dalam pengembangan UMKM secara terpadu ini, Pemprov Babel menggandeng OKE OCE dalam menjalankannya. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara OKE OCE dengan masing-masing Perangkat Daerah. 

Dinas Koperasi dan UMKM serta Disperindag Babel  akan menjadi leading sektornya.  "Seperti Produk jahe merah di Dinas Pertanian bisa dikolaborasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM atau Disperindag sehingga menjadi produk unggulan Babel. Begitu juga produk unggulan dari dinas lainnya, " ujar Gubernur. 

Kolaborasi perangkat daerah menjadikan produk tersebut lebih banyak pilihan dan nantinya akan mengerucut menjadi produk unggulan yang lebih baik.  Dalam pengembangannya ini Gubernur juga berharap untuk diperkuat melalui aplikasi di smartphone yang akan mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Elfiyena menyampaikan kegiatan yang diikuti oleh seluruh PD di Lingkup Pemprov Babel ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. 

Penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Gubernur Babel Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menjadi payung hukum pengembangan UMKM. 

Perangkat Daerah yang telah memiliki program pembinaan kewirausahaan masing-masing secara terpadu, dapat mendukung UMKM Babel menjadi semakin kuat, bekerjasama dengan OKE OCE. 

Peraturan Gubernur ini juga sebagai pedoman dan acuan dalam mensinergikan kebijakan pengembangan UMKM secara terpadu guna mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus