INFO NASIONAL — PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan passenger service charge (PSC) khusus rute domestik di 4 bandara mulai 15 Mei 2020.
Kebijakan penyesuaian PSC ini berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: KEP.15.01/00/04/2020/0171 tentang Tarif PJP2U untuk Angkutan Udara Dalam Negeri Pada Terminal 1 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Internasional Minangkabau, dan Bandar Udara Supadio.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan penyesuaian PSC menyusul adanya peningkatan pelayanan kepada penumpang pesawat seiring dengan investasi yang dilakukan perseroan.
“Latar belakang utama disetujuinya penyesuaian PSC di empat bandara adalah karena adanya investasi perseroan untuk peningkatan fasilitas dan layanan hasil dari investasi PT Angkasa Pura II, selain tentunya memperhitungkan biaya operasional serta inflasi,” ujar Yado Yarismano.
Berikut penyesuaian PSC untuk penerbangan rute domestik per 15 Mei 2020:
1. Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini Rp 65 ribu sejak 2018.
Berbagai peningkatan fasilitas dilakukan di Terminal 1 seperti tersedianya lebih banyak self check-in kios serta penggunaan vending machine untuk layanan taksi dan bus.
Di terminal ini juga sudah dibuka i-Millennial Airport Travel Experience (iMATE Lounge) yang merupakan lounge dengan konsep one stop service bagi penumpang pesawat.
Saat ini di Terminal 1 juga tengah dilakukan revitalisasi antara lain guna meningkatkan kapasitas dari 8 juta penumpang per tahun menjadi sekitar 19 juta penumpang per tahun dengan memperluas sejumlah area seperti central corridor dan connecting boarding lounge, check in counter, dan sebagainya.
Berbagai peningkatan layanan dan fasilitas di Terminal 1 ini turut mendukung Soekarno-Hatta menyabet penghargaan Most Improved in Asia Pacific pada penghargaan Airport Service Quality (ASQ) Awards 2019 yang digelar oleh Airport Council International (ACI), lalu
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) menjadi Rp 90 ribu, dari saat ini Rp 50 ribu sejak 2016.
Telah dibangun skybridge yang menghubungkan terminal penumpang dengan stasiun LRT, kemudian penambahan fixbridge guna menyambungkan garbarata dengan pesawat sehingga memudahkan penumpang untuk boarding, serta dilakukan penataan ulang interior terminal guna meningkatkan kapasitas.
Layanan di Sultan Mahmud Badaruddin II diakui dunia dengan keberhasilan meraih 4 penghargaan ACI ASQ Awards 2019 kategori 2-5 juta penumpang (Best Airport by Size & Region, Best Environment & Ambience, Best Customer Service, Best Infrastructure & Facility).
3. Bandara Minangkabau (Padang) menjadi Rp 85 ribu, dari saat ini Rp 40 ribu sejak 2016.
Salah satu pengembangan adalah di bangunnya terminal baru yang akan segera dioperasikan di bandara ini. Terminal baru dan terminal eksisting akan terhubung dan dilakukan desain ulang tata letak agar menjamin kelancaran alur keberangkatan dan kedatangan penumpang rute domestik dan internasional.
Adanya terminal baru membuat layanan dan fasilitas lebih lengkap di Bandara Minangkabau, serta juga meningkatkan kapasitas terminal menjadi 5,7 juta penumpang per tahun dari sebelumnya 2,2 juta penumpang per tahun.
4. Bandara Supadio (Pontianak) menjadi Rp 90 ribu, dari saat ini Rp 40 ribu sejak 2016.
Pada 2017, bandara ini beroperasi dengan terminal baru dan sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Desember 2017. Terminal baru ini membuat Supadio memiliki kapasitas 3,5 juta penumpang per tahun.
Selain itu, juga terdapat berbagai fasilitas modern dan layanan guna membantu kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat.
Supadio meraih ACI ASQ Awards 2019 kategori 2-5 juta penumpang (Best Airport by Size & Region, Best Environment & Ambiance, Best Customer Service, Best Infrastructure & Facility). Adapun seperti diketahui, PSC sudah dimasukkan ke dalam komponen tiket pesawat dan tidak dibayarkan penumpang pesawat di bandara. (*)