Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Pangan Harum Citarasa Rugi Rp100 Juta Akibat Gagal Bayar Dua Toko Mitra Bisnis Biskuit

PT Pangan Harum Citarasa, salah satu distributor terbesar merek Khong Guan Group, mengumumkan piutang yang tak kunjung lunas.

30 November 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Utang piutang dalam dunia usaha sudah menjadi hal yang biasa. Persoalan menjadi pelik dan rumit jika sudah menyangkut pembayaran yang telat atau malah gagal bayar. Seperti yang dialami PT Pangan Harum Citarasa, salah satu distributor terbesar di Indonesia sebagai agen merek Khong Guan Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan distributor yang beralamat di Jalan Hasyim Asyari, Kabupaten Cibinong, Jawa Barat, ini mengalami kerugian karena dua mitra toko penjualnya tutup dan tidak mampu melunasi pembayaran. Nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sales manager PT Pangan Harum Citarasa, Tjo Eng Ban Nursidik, dalam surat berisi pernyataan penerbitan pengumuman kondisi utang piutang menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian sejumlah Rp 18.102.955 dari Toko Alip yang berada di Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur, dan kerugian sebesar Rp 95.416.977 dari Rumah Biscuit yang berlokasi di Jalan Arteri Cibubur-Cileungsi, Jawa Barat.

“Toko tradisional tersebut dinyatakan bangkrut dan mengakibatkan gagal bayar,” tulis Tjo Eng Ban Nursidik dalam suratnya. Sebelum mengalami kebangkrutan, PT Pangan Harum Citarasa sudah melayangkan tagihan atas piutang tersebut secara berkala sejak 2017. Namun sampai bertahun-tahun tak kunjung ada kejelasan atas piutang tersebut. Lantas pada 2024, pihak PT Pangan Harum Citarasa mendapat kabar dua toko tradisional tersebut sudah tutup.

Rumah Biscuit di Jalan Alteri Cibubur, Cileungsi.

Lantaran proses penagihan dan pembayaran yang berlarut-larut dan tak kunjung lunas, Tjo Eng Ban Nursidik memutuskan membuat pengumuman terbuka di media nasional tentang kerugian yang dia alami akibat tutupnya dua toko tradisional, yang pernah menjadi mitra bisnisnya itu. “Sampai saat ini tidak ada titik terang atas kewajiban pembayaran terhadap toko tersebut, yaitu Toko Alit dan Rumah Biscuit, sejak 2017 lalu,” ujar Tjo Eng Ban Nursidik seperti dikutip dalam surat pernyataan bertanggal 29 November 2024.

Dia menambahkan, saat ini toko Rumah Biscuit sudah beralih ke penyewa ruko lainnya dan Toko Alip sudah berganti kepemilikan. Proses penagihan yang memakan waktu lama dan berlarut-larut tersebut, membuat pria kelahiran 1963 ini menyampaikan pengumuman terbuka di media massa. “Dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas pemasangan pengumuman tersebut,” ucap Tjo Eng Ban Nursidik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus