Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal Usulan Upah Minimum Sektoral, Ini Sikap Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menerima usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota.

28 Januari 2018 | 14.30 WIB

Pekerja membawa loyang kue untuk dipanggang di pabrik kue Ina Cookies di kawasan Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat, 29 Mei 2017. Harga beragam jenis kue kering mulai dari Rp 80.000 sampai Rp 200.000. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Pekerja membawa loyang kue untuk dipanggang di pabrik kue Ina Cookies di kawasan Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat, 29 Mei 2017. Harga beragam jenis kue kering mulai dari Rp 80.000 sampai Rp 200.000. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru menerima usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota. Sebanyak 22 kabupaten kota lainnya masih melakukan kajian besaran UMSK. Kajian ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Usulan besaran UMSK ini harus dikirimkan ke pemerintah provinsi pada Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan, di Bandung, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, untuk Kabupaten Indramayu dan Kota Sukabumi sudah disetujui untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jabar, sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2013.  

Ferry menjelaskan, untuk ditetapkan gubernur maka Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (Depekab/kota) yang terdiri dari dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha serta serikat pekerja harus membuat usulan besaran UMSK.

Usulan tersebut setelah mereka melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja. Selain itu, juga diperhitungkan devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait

Untuk usulan UMSK dari kabupaten/kota, lanjut Ferry,  akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak menunggu semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul. Untuk UMSK yang sudah ditetapkan pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan. Sebab, hal ini tergantung pada kondisi sektor industri unggulan di kabupaten/kota tersebut.

Ferry mengatakan, pada April 2017 pihaknya sudah mengadakan lokakarya tentang UMSK ini dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota. Semua sepakat untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan gubernur pada akhir Maret 2018.

“Kalau dalam Depekab/kota sudah ada perwakilan buruh atau pekerja, asumsinya serikat buruh/pekerja sudah mengetahui hal ini sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir Januari 2018 tidak perlu muncul,” ujar Ferry.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut  Gubernur Jabar segera memberlakukan UMSK 2018 di seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat dan menetapkan UMSK 2018 pada akhir Januari 2018.

Menurut Ferry, Disnakertrans Jabar sudah memfasilitasi pembahasan UMSK ini melalui lokakara dewan pengupahan, rapat khusus pengupahan di lima wilayah dengan Depekab/kota di wilayah Bogor, Purwakarta, Cirebon, Priangan Barat, dan Priangan Timur. Juga melalui surat gubernur supaya mengajukan UMSK pada Maret 2018. Dalam surat itu juga diingatkan agar bupati/walikota mendorong para pengusaha membentuk asosiasi pengusaha sektoral. “Kami mengusulkan membentuk asosiasi pengusaha sektoral, karena yang terpenting dalam membuat usulan UMSK tersebut adalah kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerjanya tentang besaran nilai upah. Kesepakatan yang menggaji dan yang digajinya. Gubernur tidak bisa memaksa besaran UMSK. Apalagi UMSK ini nilainya lebih besar dari UMK,” katanya. (*)

 

 

Charles

Charles

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus