Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU Cipta Kerja Sederhanakan Tata Ruang

Birokrasi yang menyulitkan akibat regulasi terdahulu telah dipangkas. Pelaku usaha kian mudah mengurus perizinan berusaha.

8 Desember 2021 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL –Banyak permasalahan yang terjadi dalam tata ruang di Indonesia, antara lain konflik kepentingan, koordinasi yang tidak sinkron, serta proses perizinan yang rigid. Diharapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dapat menyederhanakan proses tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"UUCK memberikan solusi terhadap kendala, terutama akibat rigiditasnya perizinan tata ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tata ruang telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan. Melalui UUCK, banyak birokrasi menyulitkan tersebut dipangkas, salah satunya terkait izin pemanfaatan ruang kini disederhanakan dengan model “kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.”

Melalui penyederhanaan ini, seseorang atau badan yang ingin memulai kegiatan usaha dapat menempuh mekanisme lebih sederhana. Saat mengurus izin usaha sudah termasuk izin pemanfaatan ruang, jadi tidak terpisah seperti peraturan sebelumnya. Selain itu, rencana tata ruang kawasan strategis menurut UUCK berarti menyerahkan wewenang mendesain kawasan strategis kepada pemerintah pusat. Hal ini untuk mengatasi konflik kepentingan antara daerah terkait rencana tata ruang.

Sebagai langkah lanjutan dari UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah membentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Fungsinya sebagai pengawas atau pengawal dalam perencanaan tata ruang, terutama di daerah. Jika selama ini dalam mendesain tata ruang acap terbentur oleh regulasi, melalui KKPR maka diterapkan konsep fit for purpose, atau kegunaan dan manfaatnya. Forum Penataan Ruang yang akan mengkaji sebuah desain tata ruang.

KKPR diberikan untuk pelaku usaha ataupun nonberusaha, sebagai dasar pemanfaatan ruang. Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau nonberusaha melalui konfirmasi KKPR.“Kita harapkan KKPR ini betul-betul efektif mencegah dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari proses pembangunan yang tidak tepat,” kata Sofyan.

Agar perangkat daerah lebih memahami cara kerja dalam mendesain ruang serta berbagai prosesnya, Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), menghelat Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 sejak 22 November hingga 23 Desember.

Menurut Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati,sesuai amanat UUCK, pemerintah daerah harus menyusun RDTR dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission(OSS) dan sesuai standar.“Karena itu, diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia,” Ujar Reny.

Dalam satu wilayah administrasi kabupaten dan kota, Reny melanjutkan, dapat memiliki lebih dari satu RDTR karena pembagian wilayah perencanaannya.Wilayah perencanaan tersebut mencakup wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten, dan kota yang merupakan kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Melalui Pelatihan Penyusunan RDTR ini, para peserta diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dan peraturan zonasi dengan baik dan benar.“RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi,” kata Reny. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus