Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria pengangguran dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan satu pukulan tongkat oleh pengadilan Kuala Lumpur karena merampok sebesar 50 ringgit Malaysia atau Rp167 ribu terhadap seorang pria dengan todongan pisau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang Senin, 11 Desember 2023 itu, Hakim Norina Zainol Abidin menjatuhkan hukuman terhadap M Krishnamurthi, 49 tahun, yang mengaku bersalah atas tuduhan perampokan.
Dia didakwa merampok Chai Fuh Chang, 43 tahun, di tempat parkir sepeda motor MRT Jinjang di Kuala Lumpur pada pukul 11.55 pada 7 Desember 2023.
Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 392 KUHP yang menetapkan hukuman penjara hingga 14 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Krishnamurthi diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya, yaitu 7 Desember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FMT