Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Rampok Rp167 Ribu, Warga Malaysia Dihukum 6 Tahun

Seorang pria dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan satu pukulan tongkat oleh pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, karena merampok Rp167 ribu.

11 Desember 2023 | 17.31 WIB

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria pengangguran dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan satu pukulan tongkat oleh pengadilan Kuala Lumpur karena merampok sebesar 50 ringgit Malaysia atau Rp167 ribu terhadap seorang pria dengan todongan pisau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam sidang Senin, 11 Desember 2023 itu, Hakim Norina Zainol Abidin menjatuhkan hukuman terhadap M Krishnamurthi, 49 tahun, yang mengaku bersalah atas tuduhan perampokan.
 
Dia didakwa merampok Chai Fuh Chang, 43 tahun, di tempat parkir sepeda motor MRT Jinjang di Kuala Lumpur pada pukul 11.55 pada 7 Desember 2023.
 
Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 392 KUHP yang menetapkan hukuman penjara hingga 14 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
 
Krishnamurthi diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya, yaitu 7 Desember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FMT

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus