Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri warga Malaysia dan ditangkap oleh Imigrasi karena diduga menjalankan operasi ilegal, menyediakan pembantu dan layanan kebersihan. Ikut ditangkap pula 13 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirjen Imigrasi Khairul Dzaimee Daud mengatakan, 13 wanita Indonesia, berusia 22 hingga 47 tahun, ditangkap karena melakukan pelanggaran berdasarkan UU Keimigrasian 1959/1963.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Free Malaysia Today, Minggu, 26 Februari 2023, tim penegak hukum menggerebek rumah pasangan itu di Shah Alam pada 16 Februari 2023 setelah menerima informasi dari masyarakat.
Khairul mengatakan pria berusia 66 tahun, yang memiliki gelar “Datuk”, dan istrinya, 56 tahun, bekerja dengan agen di Indonesia untuk membawa pembantu secara ilegal ke Malaysia.
Dia menambahkan bahwa para pembantu memasuki Malaysia sebagai turis dengan izin kunjungan sosial dan kemudian tinggal di rumah pasangan itu.
“Pasangan itu membebankan biaya pemrosesan kepada orang Indonesia ini antara RM3.500 dan RM4.500 (Rp12 juta-Rp13,7 juta). Uang itu akan dipotong dari gaji bulanan mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Orang Indonesia itu kemudian akan dikirim sebagai pembersih dan pelayan setiap hari.”
Khairul mengatakan, pasangan itu sedang diselidiki di bawah Pasal 55E Undang-Undang Keimigrasian.
FMT