Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

3 Negara Ini Berlakukan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Selain di Indonesia, aturan penggunan pengeras suara masjid juga diberlakukan di tiga negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam ini.

25 Februari 2022 | 19.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini ramai diperbincangkan publik menyoal aturan penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama. Aturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski menuai kritik, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan demi merawat persaudaraan dan harmoni antar masyarakat. Mengingat, penduduk di Indonesia tidak hanya umat Islam saja, melainkan juga terdapat penduduk dengan ragam agama dan keyakinan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat, 25 Februari 2025. 

Tak hanya di Indonesia, aturan seputar penggunaan pengeras masjid juga diberlakukan di sejumlah negara-negara yang mayoritas penduduknya umat muslim. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut tiga negara mayoritas muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid: 

1. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara di Timur Tengah yang hampir 90 persen total penduduknya beragama Islam. Melansir dari Gulf News, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdul Latif Al Sheikh memberlakukan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid pada 2015 silam. 

Disebutkan dalam surat edarannya bahwa penggunaan pengeras suara hanya diperuntukan untuk azan dan iqamat saja. Adapun volume pengeras suara diturunkan ke tingkat sepertiga. Menurut Sheikh, aturan ini didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: "Setiap kamu memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh menyusahkan yang lain dan yang satu tidak boleh meninggikan suara dalam bacaan atau dalam doa atas suara yang lain.”

2. Turki

Sama seperti Arab Saudi, di Turki yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah terbiasa dengan adanya aturan penggunaan toa masjid. Dilansir dari latimes.com, penggunaan pengeras suara di Turki hanya diperbolehkan saat azan dan khutbah salat Jumat saja.  Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara, Abdul Hakim, mengatakan volume azan dan khutbah masjid normal dan tidak terlalu kerass.

3. Suriah

Berdasarkan laporan World Population Review, dari total jumlah penduduk Suriah sekitar 18,28 jiwa, 80 persen di antaranya adalah Muslim. Adapun sekitar 12 persen penduduknya beragama Kristen. Meski mayoritas beragama Islam, negara ini juga memberlakukan aturan penggunaan pengeras suara di masjid. 

Aturan tersebut berupa penggunaan pengeras suara luar yang hanya diperbolehkan untuk azan. Sementara saat khutbah Jumat atau pengajian, memakai pengeras suara dalam. Namun begitu, tidak ada pembatasan volume azan. maupun pembatasan atas dibunyikannya lonceng gereja. 

HARIS SETYAWAN

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus