Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

3 Nelayan Natuna di Penjara di Malaysia, Keluarga Waswas karena Hilang Kontak

Sudah empat bulan keluarga tiga nelayan yang ditahan otoritas Malaysia hilang kontak karena melaut melewati perbatasan.

6 Februari 2025 | 13.30 WIB

Fredi, ayah dari seorang nelayan Natuna yang ditangkap Malaysia, Jumat (31/1/2025). Sumber: TEMPO | Yogi Eka Sahputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Fredi, ayah dari seorang nelayan Natuna yang ditangkap Malaysia, Jumat (31/1/2025). Sumber: TEMPO | Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Batam - Fredi, anggota keluarga dari tiga nelayan Natuna yang ditahan otoritas Malaysia sejak tahun lalu sudah empat bulan tidak mengetahui kondisi keluarganya yang ditahan di penjara Malaysia. Ketiga nelayan tersebut ditangkap atas tuduhan melaut masuk ke perairan Malaysia yang berbatasan dengan Natuna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kekhawatiran Fredi saat ini memuncak ketika terjadi peristiwa penembakan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) non-prosedural, pada 24 Januari 2025 di Slanggor Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Informasi mengenai kondisi mereka saya tidak tahu, mati atau hidup disana. Saya dapat info ada TKI ditembak, itu membuat kami kepikiran, kondisi kesehatan saya sekarang menurun," kata Fredi, ayah dan adik ipar dari nelayan yang ditangkap tersebut, Jumat 31 Januari 2025.

Ketiga nelayan yang ditangkap otoritas Malaysia itu adalah Adiyurdani, 36 tahun, sebagai kapten kapal, Dedi Antoni, 34 tahun, dan Zulkifli, 22 tahun, sebagai ABK. Adiyudani adalah adik ipar Ferdi, sedangkan Zulkifli anak kandungnya. 

Fredi, 42 tahun. kecewa kepada pemerintah Indonesia karena tidak bisa memberikan informasi terkait kondisi keluarganya di penjara Malaysia. "Kami tidak dapat informasi (kondisi anggota keluarga yang ditangkap), mau dapat informasi darimana?, nomor KJRI tidak ada, Mabes tak ada, mau tidak mau saya sekarang pasrah," kata Ferdi.

Ia hanya mendapat informasi dari mulut ke mulut, bahwa anaknya sebagai ABK kapal divonis penjara 6 bulan, sedangkan nahkoda atau tekong kapal divonis 8 bulan. Sebelum sidang vonis, Fredi mengaku sudah meminta bantuan pemerintah daerah untuk mendapinginya melihat kondisi anaknya di Malaysia. Namun, permintaan itu tidak ada jawaban sampai anaknya divonis bersalah.

"Seharusnya kasih laporanlah ke kami keluarga, apa berita disana, apalagi saya ini keluarga inti, bagaimanapun itu anak saya," kata Fredi. 

Fredi mengatakan, dua dari tiga nelayan yang ditangkap merupakan tulang punggung keluarga. "Anak-anak mereka masih kecil, sekarang mereka makan yang ada saja, mau bagiamana lagi tulang punggung (keluarga) tak ada," kata dia. 

Fredi menjelaskan, alasan nelayan melaut ke Malaysia karena laut Natuna sudah hancur oleh kapal asing. Nelayan sudah kesulitan mencari ikan yang tidak lagi melimpah seperti  dulu. "Kenapa kami melaut sampai ke negeri Jiran, karena LNU ramai (kapal) asing, kalau aman laut itu tidak mungkin kami masuk situ (Malaysia)," katanya. 

Fredi mengatakan ketika awal kejadian, pejabat pemkab Natuna datang ke rumah keluarga nelayan yang ditangkap. Bukan memastikan kondisi nelayan itu, pemkab malah memberikan beras dan mie instan satu kardus. Tak hanya itu, ada satu politikus menjanjikan akan mengurus nelayan kalau terpilih di Pilkada 2024 ini.

Menjawab kekhawatiran Fredi, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara Siregar mengatakan, kondisi tiga nelayan yang ditangkap itu dalam keadaan baik-baik saja. Ia akan mendorong Pemda setempat untuk menyampaikan informasi tersebut kepada nelayan.

Staf Konsuler dan Protokol KJRI Kuching Alexandri Legawa mengatakan, selain dalam kondisi baik-baik saja nelayan Natuna yang ditangkap Malaysia memang sudah menjalani sidang. Dijadwalkan sekitar Maret-April 2024 akan selesai masa tahanannya.

"Tekong dijatuhkan hukuman penjara 8 bulan, dan ABK-nya 6 bulan. Tapi biasanya hukumannya dijalankan hanya 2/3 saja dari masa hukuman yg dijatuhkan, dan Dipotong 1/3 masa tahanan mereka," kata Alex kepada Tempo. 

Saat ini ketiga  tersangka dipenjara Miri, Malaysia. Sebelumnya pada Januari 2025 lalu, juga ada 8 nelayan dari dua perahu berbeda ditangkap otoritas Malaysia melanggar zona tangkap.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus