Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Amerika Serikat Cabut Larangan Laptop di Pesawat Saudi Airlines

Badan keamanan transportasi Amerika Serikat atau TSA mencabut larangan membawa laptop dalam pesawat Saudi Arabian Airlines

18 Juli 2017 | 12.52 WIB

Saudi Arabian Airlines. Airlines-pictures.com
Perbesar
Saudi Arabian Airlines. Airlines-pictures.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Washington - Badan keamanan transportasi Amerika Serikat atau TSA mencabut larangan membawa barang elektronika besar seperti laptop dalam pesawat Saudi Arabian Airlines yang melakukan penerbangan menuju AS pada Senin lalu. Saudi Airlines menjadi maskapai terakhir yang terkena pembatasan itu.

Seperti dilansir Reuters, Selasa 18 Juli 2017, juru bicara TSA, James Gregory, mengatakan bahwa pemerintah AS telah mencabut larangan terhadap maskapai Saudi Arabian Airlines di hub utama mereka di Bandar Udara Internasional King Abdulaziz Jeddah.

“Pejabat pemerintah AS juga akan mengunjungi Bandar Udara Internasional Khalid Riyadh pada akhir pekan ini untuk memastikan kepatuhan penerapan persyaratan keamanan di sana,” kata Gregory.



Baca: Amerika Serikat Akan Larang Laptop di Penerbangan Internasional

Pada Maret lalu, AS memberlakukan larangan membawa laptop dan barang elektronika besar lainnya di dalam kabin pesawat, bagi penumpang sembilan maskapai penerbangan, yang sebagian besar merupakan maskapai penerbangan Timur Tengah, guna menangkal risiko ancaman peledak tersembunyi.

Bulan lalu para pejabat mengumumkan persyaratan keamanan baru untuk semua maskapai penerbangan dan telah mencabut larangan terhadap beberapa maskapai penerbangan, karena mereka telah meningkatkan standar keamanan.

Pada Kamis pekan lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengeluarkan pembaruan petunjuk untuk maskapai penerbangan di seluruh dunia, dalam menanggapi permintaan penjelasan mengenai langkah-langkah keamanan penerbangan baru yang diterapkan AS. Pembaruan petunjuk itu mulai berlaku pada akhir pekan ini.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa mereka dapat memberlakukan larangan baru jika maskapai tidak melakukan peningkatan standar keamanan.

Pejabat Eropa dan AS mengatakan maskapai penerbangan memiliki waktu hingga 19 Juli untuk mengganti alat pelacak peledak dan waktu 120 hari untuk memenuhi standar keamanan, termasuk pengetatan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat terbang.

Langkah-langkah keamanan baru tersebut meliputi pengetatan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat terbang di bandar udara luar negeri, peningkatan keamanan di dalam pesawat terbang dan di area penumpang serta peningkatan pemeriksaan dengan anjing pelacak.

Langkah tersebut diberlakukan pada 325.000 penumpang pesawat pada 2000 penerbangan komersial yang setiap hari tiba di AS, pada 180 maskapai dari 280 bandar udara di 105 negara.

Kelompok maskapai penerbangan, termasuk Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), mengkritik persyaratan baru tersebut melalui surat pada 14 Juli yang dialamatkan kepada pejabat Amerika Serikat.

REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI


 


 


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sita Planasari

Sita Planasari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus