Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Anggota Kongres AS Keturunan Palestina Gembira atas Perintah Penangkapan Netanyahu

Anggota Kongres AS keturunan Palestina, Rashida Tlaib, menyambut baik keputusan ICC menerbitkan surat penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant

22 November 2024 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Kongres Amerika Serikat (Kongres AS) keturunan Palestina, Rashida Tlaib, pada Kamis malam menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah pernyataan, anggota Partai Demokrat dari Michigan itu mengatakan bahwa surat perintah yang telah lama tertunda tersebut menandai berakhirnya era di mana pemerintah Israel bertindak tanpa konsekuensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak genosida itu dimulai, Amerika Serikat telah memberikan lebih dari US$18 miliar atau sekitar Rp286,2 triliun dalam bentuk senjata kepada pemerintah Israel," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintahan Biden tidak bisa lagi menyangkal bahwa senjata-senjata AS yang sama telah digunakan untuk kejahatan perang yang tidak terhitung jumlahnya, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang."

"Pemerintah kita harus segera menghentikan keterlibatan kita dalam pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional ini," tegasnya.

ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada Kamis.

Perintah itu dikeluarkan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ketika Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan permohonan surat perintah tersebut.

Dalam keputusan tersebut, ICC juga secara bulat menolak keberatan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.

Pengadilan menyatakan bahwa terdapat "alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang; serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Surat perintah ini dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di Jalur Gaza memasuki tahun kedua, dan telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel itu telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang disengaja, yang menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus