Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Arab Saudi Daftar Hitamkan 54 Jasa Umrah dan Haji di 19 Negara Arab dan Islam

Arab Saudi memasukkan 54 perusahaan umrah dan haji di 19 negara Arab dan Islam ke dalam daftar hitam karena melanggar aturan perjalanan haji.

3 Juli 2024 | 05.00 WIB

Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Perbesar
Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lima puluh empat jasa wisata yang mengatur perjalanan umrah dan haji di 19 negara Arab dan Islam telah masuk daftar hitam karena pelanggaran pada Selasa, 2 Juli 2024. Langkah ini adalah bagian untuk memperketat perjalanan palsu saat musim umrah baru dimulai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gulf News, Arab Saudi memasukkan mereka ke dalam daftar hitam itu sebagai bagian dari upaya negeri itu untuk memerangi perantara ilegal dalam perjalanan umrah palsu di sana. Hal ini berdasarkan pelanggaran yang dilakukan agen perjalanan yang terdeteksi selama musim haji pada Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Badan Pusat Statistik Arab Saudi (Gastat) menyatakan bahwa jumlah total jemaah haji tahun ini sebanyak 1,8 juta orang lebih. Ini termasuk 1,6 juta orang lebih yang berasal dari berbagai negara dan 221.000 lebih haji domestik.

Musim haji kali ini membawa tragedi ketika 1.301 jemaah meninggal dunia, yang kebanyakan karena lonjakan suhu udara yang tinggi, yang mencapai 51,8 derajat Celcius di Makkah. Kementerian Kesehatan Arab Saudi menemukan bahwa 80 persen dari jemaah yang meninggal ternyata iu ternyata tak punya visa haji dari agen wisata mereka.

Beberapa negara, yang warganya meninggal pada musim haji tahun ini, telah bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan para agen wisata ini. Kejaksaan Yordania telah menyelidiki kasus meninggalnya 99 jamaah haji negeri itu yang berkaitan dengan perjalanan haji ilegal.

Pada Selasa, 2 Juli 2024, menurut Roya News, Jaksa Penuntut Umum Yordania mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 54 orang dan 27 orang di antaranya telah ditahan di lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi. Sebanyak 27 tersangka itu telah dilarang bepergian.

Kejaksaan Yordania juga telah memerintahkan tiga perusahaan ditutup sesuai dengan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia. Aset dan hasil kejahatan mereka juga telah disita.

Kejaksaan Yordania juga telah membeberkan temuan awal penyidikan yang mendakwa 28 tersangka dalam kasus perdagangan orang Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga berkoordinasi dengan unit kejahatan siber untuk melacak dan menganalisis kesaksian dan video perjalanan haji tanpa izin yang beredar di platform media sosial.

Investigasi mereka telah mengungkapkan bahwa individu tertentu, termasuk pemilik perusahaan perjalanan dan penyedia layanan haji dan umrah, terlibat dalam perekrutan, transportasi, dan memberi akomodasi banyak warga Yordania untuk mengunjungi Makkah selama musim haji tanpa izin yang diperlukan.

Perjalanan itu mereka lakukan di luar rombongan haji resmi Yordania di awal Mei 2024, sebulan sebelum musim haji, dengan menggunakan izin kunjungan yang bukan visa haji. Perusahaan-perusahaan dan individu-individu ini dengan sengaja memfasilitasi perjalanan haji yang tidak sah ini dengan imbalan uang.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Kolonel Talal Al-Shalhoub, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu mendorong orang untuk melanggar aturan dengan tinggal di Makkah dua bulan sebelum musim haji. Juru bicara pemerintah Yordania, Muhammad Mubaideen, membenarkan bahwa penyelidikan mereka menemukan beberapa warganya ditipu oleh orang dan kantor tertentu dalam perjalanan haji ilegal itu.

Pihak berwenang Mesir juga telah mencabut izin 16 perusahaan wisata karena menyelenggarakan perjalanan haji secara ilegal. Pejabat perusahaan-perusahaan ini telah diajukan ke jaksa penuntut umum dan perusahaan-perusahaan tersebut telah didenda sebagai kompensasi kepada keluarga jamaah yang meninggal.

Sementara itu, Presiden Tunisia Kais Saied telah memberhentikan Menteri Agama Brahim Chaibi setelah kematian jamaah haji Tunisia. Jumlah jemaah Tunisia yang meninggal mencapai 62 orang dan beberapa masih hilang. “Konsulat Jenderal Republik Tunisia di Jeddah memantau kondisi jemaah sakit yang tinggal di rumah sakit di wilayah Makkah, Thaif, dan Jeddah yang berjumlah 13 kasus, dan jemaah hilang yang berjumlah 10 kasus hingga saat ini,” kata Kementerian Luar Negeri Tunisia, seperti dikutip Tunisie Numerique pada 27 Juni 2024. 

Iwan Kurniawan

Iwan Kurniawan

Sarjana Filsafat dari Universitas Gadjah Mada (1998) dan Master Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina (2020. Bergabung di Tempo sejak 2001. Meliput berbagai topik, termasuk politik, sains, seni, gaya hidup, dan isu internasional.

Di ranah sastra dia menjadi kurator sastra di Koran Tempo, co-founder Yayasan Mutimedia Sastra, turut menggagas Festival Sastra Bengkulu, dan kurator sejumlah buku kumpulan puisi. Puisi dan cerita pendeknya tersebar di sejumlah media dan antologi sastra.

Dia menulis buku Semiologi Roland Bhartes (2001), Isu-isu Internasional Dewasa Ini: Dari Perang, Hak Asasi Manusia, hingga Pemanasan Global (2008), dan Empat Menyemai Gambut: Praktik-praktik Revitalisasi Ekonomi di Desa Peduli Gambut (2020).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus