Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Arab Saudi Kembali Memperbolehkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi Pendatang

Arab Saudi kembali memperbolehkan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk para pendatang.

27 Februari 2024 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi kembali memperbolehkan pendatang melakukan akad nikah di dua masjid paling suci bagi umat Islam, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Gulf News, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan adanya akad nikah bagi pendatang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bertujuan untuk meningkatkan jumlah jemaah dan pengunjung ke dua masjid tersuci tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Arab tersebut juga dinilai menjadi sebuah kesempatan untuk perusahaan-perusahaan untuk menyusun inovatif atau gagasan menggelar acara akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pada akhir 2023, Times of India melaporkan ada kenaikan jumlah orang kaya dari luar Arab Saudi yang terbang ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah ke sana. Adapun acara walimah atau resepsi pernikahan diselenggarakan secara terpisah.

Pelaksanaan acara ijab qabul di Masjid Nabawi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat lokal. Staf KUA Musaed Al-Jabri mengatakan, menggelar sebuah akad nikah di Masjid Nabawi diizinkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW juga diketahui pernah menggelar pernikahan sahabatnya di Masjid Nabawi.

Saat ini, otoritas Arab Saudi sedang menyusun kembali aturan pelaksanaan acara akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi agar dapat melaksanakan akad seperti dulu saat dilakukan di dua masjid suci umat Islam tersebut.

“Ini semua karena sejumlah alasan. Ada beberapa kalangan yang memegang tradisi mengundang sanak-saudara ke acara pasangan yang melangsungkan pernikahan. Sering kali rumah keluarga mempelai perempuan tidak bisa mengakomodir seluruh tamu undangan sehingga acara akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba,” kata al-Jabri.  

Dilansir dari Tbsnews.net, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi jika ingin melaksanakan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Bagi yang ingin menyelenggarakan akad nikah, harus berusaha untuk tidak mengganggu jamaah lain dengan suara keras.

Selain itu, harus juga memperhatikan kesucian kedua tempat tersebut dengan tidak terlalu banyak membawa makanan seperti kopi (walaupun ini diperbolehkan), permen, atau makanan lainnya yang dapat mengurangi kesucian tempat tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus