Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis asing pria yang berniat tampil di Malaysia tidak diperbolehkan berdandan seperti wanita. Selain itu, dalam pedoman negara yang diperbarui tentang konser dan pertunjukan langsung dan dirilis pada Rabu, tidak ada pertunjukan yang diizinkan selama hari raya Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panduan tersebut dipublikasikan di portal resmi Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang anggota tim komunikasi PUSPAL mengonfirmasi kepada CNA bahwa pedoman tersebut telah diperbarui dari versi dokumen sebelumnya yang diterbitkan pada 2019.
Beberapa peraturan yang diperbarui memberlakukan persyaratan yang lebih ketat bagi para penampil. Kendati demikian, sejumlah peraturan lainnya telah melonggarkan beberapa persyaratan untuk mengadakan konser dan pertunjukan langsung di Malaysia.
Misalnya, aturan berpakaian dalam pedoman tersebut menyatakan bahwa artis pria asing dilarang "berdandan dan mengenakan pakaian yang menyebabkan mereka menyerupai wanita". Artis-artis ini juga dilarang memakai “pakaian dalam saja” saat tampil.
Selain itu, pedoman PUSPAL menetapkan bahwa artis asing wanita dilarang mengenakan pakaian yang "menampilkan area dada secara luas" atau "terlalu tinggi di atas lutut".
Pedoman baru tersebut juga menyatakan bahwa konser skala besar dan pertunjukan langsung oleh artis asing tidak diizinkan untuk diadakan pada malam sebelum dan pada hari-hari libur Islam yang sebenarnya kecuali diizinkan oleh “otoritas Islam masing-masing”.
Ini termasuk perayaan Islam seperti Awal Muharram, Maulid Nabi, Isra’ Mikraj, Nisfu Sya’ban, Nuzul Al-Quran, Idulfitri, dan Iduladha. Pertunjukan langsung atau konser juga tidak diperbolehkan sepanjang Ramadan.
Selain pertunjukan langsung, pedoman yang diperbarui juga menyatakan bahwa kru produksi asing yang berniat melakukan syuting di Malaysia harus menyerahkan naskah ke PUSPAL untuk memperoleh persetujuan.
Kru film asing yang kedapatan merekam konten yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan merusak citra Malaysia, juga akan dilarang syuting.
Namun, tanggal larangan untuk konser dan acara berskala besar telah dikurangi selama perayaan hari kemerdekaan Malaysia. Dalam pedoman PUSPAL versi 2019, konser dan perayaan berskala besar tidak diizinkan antara 25 Agustus dan 16 September.
Dalam pedoman versi terbaru, acara semacam itu hanya dilarang pada 30 Agustus dan 31 Agustus, karena Hari Kemerdekaan Malaysia dan selama perayaan Hari Malaysia pada 15 dan 16 September.
Dalam laporannya pada Kamis lalu, The Star mengutip seorang pejabat pemerintah yang mengatakan bahwa akan ada keterlibatan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan. Pembaruan tahap kedua akan dilakukan pada pedoman tersebut pada Desember 2023.
“Di antara saran kami adalah meningkatkan level konser dan pertunjukan langsung untuk penonton.
“Kami ingin menjabarkan serangkaian standar tentang apa yang dapat dilakukan pelaku industri untuk memastikan pengalaman yang baik bagi penonton dan penonton konser seperti dengan memiliki toilet yang bersih dan memadai, tempat duduk dan fasilitas yang layak,” kata pejabat tersebut.
Pilihan Editor: Penyanyi Malaysia, Yuna, Bicara Soal Jilbab dan Kesopanan
CHANNEL NEWSASIA