Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Air Susu Ibu (ASI) yang didirikan Sindh Institute of Child Health and Neonatology (SICHN) pada awal bulan ini, dihentikan sementara operasionalnya sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Dewan Ideologi Islam. Bank ASI milik SICHN adalah ASI asli yang dikumpulkan dari dari ibu-ibu yang kelebihan ASI, lalu diseleksi, diproses, dipasteurisasi, dikemas dan didonasikan pada ibu-ibu yang mengadopsi bayi. ASI ini juga dibagikan pada ibu-ibu yang ASInya sedikit.
SICHN pada awal bulan ini mengumumkan berdirinya fasilitas bank ASI ini, di mana ini menjadi yang pertama di Pakistan bekerja sama dengan UNICEF. SICHN menggambarkan pendirian bank ASI ini sebagai langkah penting bagi kesehatan para ibu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebuah fatwa revisi yang diterbitkan Darul Uloom Karachi tertanggal 16 Juni 2024, telah mendorong kami untuk menghentikan sementara operasional Bank ASI. Keputusan ini berkaca pada pedoman agama yang diperbaharui dan mencerminkan komitmen kami untuk mengoperasikan fasilitas ini dalam kerangka yurisprudensi Islam,” demikian keterangan SICHN, 21 Juni 2024.
Dalam pernyataannya, SICHN akan mencari panduan lebih lanjut mengenai masalah ini, baik dari Darul Uloom Karachi dan Dewan Ideologi Islam. Dua lembaga itu bertugas memberi masukan pada negara mengenai aturan dan kesesuaiannya dengan hukum Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut SICHN, Bank ASI itu awal pendiriannya sudah meminta dan menerima fatwa dari Darul Uloom Karachi, yang ketika itu mendukung pendirian Bank ASI ini secara hukum agama. Fatwa ini penting agar segala upaya SICHN benar-benar selaras dengan ajaran Islam, sekaligus memberi kepastian pada masyarkat dan pemegang saham yang terlibat.
Fatwa kemudian menyebutkan bayi-bayi muslim hanya boleh minum ASI dari ibu yang muslim juga. Secara umum, Islam membuat praktik pelaksanaan Bank ASI ini sedikit rumit. Penolakan itu berdasar pada keyakinan, bayi-bayi yang minum ASI dari ibu yang sama – maka mereka adalah saudara sepersusuan sehingga saat dewasa, mereka tidak diperbolehkan saling menikahi. Menurut Islam, hubungan asuh harus digambarkan dengan jelas (untuk menghindari pernikahan inses). Sedangkan dalam Bank ASI, ibu-ibu donatur ASI sering kali tidak bernama dan kadang tercampur, praktik ini ditolak oleh sebagian besar negara-negara Islam di dunia.
Sumber: arabnews.pk
Pilihan editor: Bagaimana Kamala Harris Memandang Dunia: Dari Gaza, Rusia hingga Cina dan India?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini