Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Bebas dari Kasus Narkoba, Corby Mengunggah Proses Pemulangannya  

Corby sempat menggunakan penutup wajah saat menjalani proses pemulangannya ke Brisbane setelah menjalani hukuman soal kepemilikan narkoba.

28 Mei 2017 | 16.18 WIB

Terdakwa pengedar narkoba asal Australia, Schapelle Corby, menutupi kepalanya saat berada di kantor  kejaksaan Denpasar menyusul pembebasannya dari Lapas Kerobokan, di Bali, Senin (10/2). Corby yang mendapat hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2005 karena
Perbesar
Terdakwa pengedar narkoba asal Australia, Schapelle Corby, menutupi kepalanya saat berada di kantor kejaksaan Denpasar menyusul pembebasannya dari Lapas Kerobokan, di Bali, Senin (10/2). Corby yang mendapat hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2005 karena

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana narkoba kepemilikan 4,2 kilogram ganja, Schapelle Leigh Corby telah kembali ke Brisbane, Australia. Ia dibebaskan setelah kurang lebih 9 tahun mendekam di balik jeruji besi Kerobokan Bali dan 3 tahun menjalani hukuman bebas bersyarat di Indonesia. Dalam menjalani hukuman itu, Corby menempati rumah kontrakan di Badung di Jl Kartika Plaza, Gang Pudak Sari No 9, Kuta.

Ratusan petugas kepolisan dikerahkan untuk mengawal kepulangan Corby dari Indonesia ke Brisbane. Dalam proses pembebasan itu, saudaranya Mercedes, yang tinggal di Indonesia, melindunginya dari kamera wartawan saat mereka berjalan ke sebuah mobil. Hal tersebut terekam dalam sebuah video yang dipublikasikan Corby lewat akun instagramnya, @schapelle.corby.

Baca: Bebas Murni, Corby Dideportasi dari Bali ke Australia

Akun Instagram terlihat baru dibuat mengingat hanya delapan gambar dan video dalam akun tersebut. Salah satunya, Corby memposting video di Instagram dari scrum media yang terlihat dari balik jendela gelap kendaraanya. Dia dibawa dalam sebuah konvoi dari Bali ke bandara. Kepergian Corby sekaligus untuk mengejar penerbangan ke Brisbane.

Saat mendarat, Minggu 28 Mei 2017 waktu setempat sekitar pukul 17.00, dia dan saudara perempuannya menunggu mobil van yang akan mengantarkannya. Corby juga telah memposting gambar anjingnya di akun Instagram barunya itu. Dalam sebuah gambar yang menunjukkan dua ekor anjing, Corby menuliskan bahwa dia akan merindukan mereka.

“Aku akan merindukan mereka berdua. Anak anjing kesayanganku #Luna&May,” tulis Corby dalam akun Instagramnya yang baru dipublikasikan Sabtu, 27 Mei 2017.

Corby juga memposting sebuah foto buku bimbingan dan penyuluhan bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. “Selamat tinggal pada dokumen pembebasan bersyarat ini. Ini terakhir kalinya saya akan mendekat ke kantor tersebut,” ujar Corby. Sementara, baik foto dan video Corby lainnya tidak ada keterangan apapun.

Mantan terapis kecantikan tersebut ditangkap pada tahun 2004 di bandara Bali karena kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja yang disembunyikan di perlengkapan selancar.

Kasusnya tersebut sempat mempengaruhi hubungan luar negeri antara Australia dan Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan kepada Corby dinilai telah membuat marah warga Australia. Sebagian dari mereka mengatakan hukuman penjara bagi Corby terlalu berat.

Undang-undang tentang obat-obatan terlarang di Indonesia jauh lebih ketat daripada Australia tanpa perbedaan antara ganja dan obat-obatan terlarang termasuk heroin dan kokain. Pada 2015, dua orang Australia lainnya dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan narkoba. Adapun Corby lolos dari jeratan hukuman mati.

BBC |INSTAGRAM | LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus