Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Indonesia menangguhkan patroli bersama Australia setelah pembakaran kapal nelayan.
Malaysia dan Indonesia segera membuka pintu perbatasan kedua negara.
Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan tiga aktivis berniat menggulingkan kerajaan.
Australia
Tegang Setelah Pembakaran Kapal
PASUKAN Perbatasan Australia (ABF) melaporkan kapal patroli Komando Perbatasan Maritim (MBC) menangkap 16 perahu nelayan Indonesia yang dituding memasuki kawasan konservasi Taman Laut Rowley Shoals, Australia Barat, pada akhir Oktober lalu. "Kami berkomitmen melindungi lingkungan maritim Australia dan melindungi perbatasan, termasuk dari upaya penangkapan ikan ilegal di perairan Australia," kata Laksamana Mark Hill, komandan MBC, seperti dikutip The Age.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para nelayan itu dituduh menangkap teripang secara ilegal di kawasan tersebut. Tiga kapal kemudian dibakar dan yang lain digiring ke luar kawasan. MBC juga menyita 630 kilogram teripang dan ikan dari kapal mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia menangguhkan kegiatan Jawline-Arafura, patroli bersama Indonesia dengan ABF, sebagai respons atas pembakaran kapal tersebut. "Seharusnya minggu ini (patroli) dilaksanakan, tapi dengan perkembangan yang ada saat ini, kami menunggu penjelasan resmi dari pihak ABF,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis pada Senin, 8 November lalu.
Ini bukan pertama kalinya Australia membakar kapal penangkap ikan Indonesia yang memasuki zona ekonomi eksklusif Negeri Kanguru. Kasus sekarang adalah yang kedua pada tahun ini. Pada 2019, Australia juga menghancurkan kapal penangkap ikan Indonesia yang ditemukan membawa tangkapan sirip hiu ilegal.
Malaysia
Koridor Perjalanan ke Jakarta Segera Dibuka
PERDANA Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob menyatakan Indonesia dan Malaysia telah bersepakat membuka pintu perbatasan internasional kedua negara dalam waktu dekat. Ismail menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 November lalu. "Hari ini saya dan Bapak Presiden (Joko Widodo) mencapai persetujuan supaya Malaysia dan Indonesia dapat melaksanakan satu koridor perjalanan di antara kedua negara melalui travel corridor arrangement atau vaccinated travel lane," ujar Ismail.
Dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media Indonesia sehari sebelumnya, Ismail menyampaikan rencana pembukaan koridor perjalanan yang dimulai dari Kuala Lumpur-Jakarta dan Kuala Lumpur-Bali. Melalui travel corridor arrangement atau vaccinated travel lane, koridor ini akan memprioritaskan pengunjung yang sudah divaksin penuh dan yang melakukan perjalanan untuk tujuan kenegaraan, bisnis, medis, serta kemanusiaan.
Ismail juga menyatakan pemerintah Malaysia terus berupaya menjamin kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. Salah satu caranya adalah mengamendemen peraturan mengenai syarat tempat penginapan para pekerja migran yang lebih menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Ini kunjungan pertama Ismail ke Indonesia dan lawatan pertamanya ke luar negeri setelah ia dilantik sebagai perdana menteri pada Agustus lalu.
Thailand
Tiga Aktivis Didakwa Makar
(dari kiri) Panupong "Mike Rayong" Jadnok, Parit "Penguin" Chiwarak, Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul dan Arnon Nampa, saat berada di kantor polisi, Bangkok, Thailand, 30 November 2020. REUTERS/Athit Perawongmetha/File Photo
MAHKAMAH Konstitusi Thailand menyatakan tiga aktivis yang terlibat dalam unjuk rasa menuntut reformasi pada tahun lalu berniat menggulingkan pemerintah dan kerajaan melalui pidato-pidato mereka. "Mereka bertiga serta organisasi dan jaringan lain harus menghentikan semua kegiatan (melawan lembaga tertinggi negara)," ucap hakim Mahkamah pada Rabu, 10 November lalu, seperti dikutip Bangkok Post.
Tiga aktivis itu adalah Arnon Nampa, Panupong "Mike" Jadnok, dan Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul. Mereka berdemonstrasi di Thammasat University Rangsit pada 10 Agustus 2020. Dalam aksi, mereka mengajukan 10 tuntutan, termasuk reformasi monarki dan penghapusan lèse-majesté—pasal pidana bagi penghina kerajaan.
Rung menolak putusan Mahkamah tersebut. "Mereka bilang saya mencoba menggulingkan (kerajaan), padahal saya hanya menuntut reformasi," tulisnya di Twitter. Front Bersatu Thammasat dan Demonstrasi (UFTD), organisasi para pemimpin protes di Thammasat, juga menolak putusan Mahkamah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo