Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Polemik Aturan Kekerasan Seksual

Pro-kontra peraturan Menteri Nadiem Makarim mencegah kekerasan seksual di kampus. PKS menentangnya dengan alasan tak memakai norma agama.

13 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Peraturan Menteri Nadiem tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menuai polemik.

  • Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperberat menjadi sembilan tahun.

  • Mahkamah Agung menolak uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Polemik Aturan Kekerasan Seksual

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Nadiem menyatakan selama ini belum ada peraturan penanganan kekerasan seksual di kampus. “Aturan ini untuk mengisi kekosongan hukum,” katanya, Jumat, 12 November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banyak kalangan menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani menilai aturan itu penting untuk membebaskan kampus dari perundungan seksual. Apalagi kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan, terus meningkat, termasuk di lembaga pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga menilai Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa melindungi dan membantu pemulihan korban. “Peraturan ini menjadi dasar dan acuan bagi sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ucap juru bicara Koalisi, Annisa Nurul Hidayah.

Namun Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera meminta aturan itu dicabut. Mereka menilai aturan itu bisa melegalkan seks bebas karena sanksi hanya berlaku ketika terjadi kekerasan tanpa persetujuan korban.

Wakil Sekretaris Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Adam Jerusalem mengatakan kekerasan seksual terdiri atas paksaan dan juga suka sama suka. “Indonesia sebagai negara yang memiliki nilai agama dan ketimuran tak bisa membiarkan seks bebas,” ujarnya. Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, juga meminta aturan tersebut direvisi.

Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Anang Ristanto, mengatakan substansi peraturan itu sudah sejalan dengan tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. “Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan,” tuturnya.


Hukuman Edhy Prabowo Diperberat

Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, 15 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto

PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus suap ekspor benur. Hakim ketua Haryono bersama dua hakim anggota, yakni Reny Halida dan Branthon Saragih, menambah hukuman Edhy dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.

“Penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa,” begitu bunyi amar putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung pada Kamis, 11 November lalu.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,687 miliar dan US$ 77 ribu subsider tiga tahun penjara. Selain itu, ia harus membayar denda Rp 400 juta. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun.


Keberatan Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

INDONESIA Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta Presiden Joko Widodo mengoreksi tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. “Ada tiga keberatan,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, Rabu, 10 November lalu.

Dari sebelas anggota tim seleksi, empat orang berasal dari unsur pemerintah. Padahal Undang-Undang Pemilu membatasi jumlah unsur pemerintah di tim seleksi hanya tiga orang. Koalisi juga berkeberatan atas pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai ketua tim seleksi. Sebagai mantan anggota tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin, Juri dianggap memiliki konflik kepentingan.

Anggota staf khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan tim seleksi telah sesuai dengan aturan. Ia juga membantah anggapan bahwa Juri memiliki konflik kepentingan.


MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat

MAHKAMAH Agung menolak uji materi terhadap Anggaran Dasar/Rumah Tangga Partai Demokrat yang digugat oleh kubu Moeldoko lewat pengacara Yusril Ihza Mahendra. “Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu, 10 November lalu.

Andi mengatakan partai politik bukan badan atau lembaga negara sehingga Mahkamah tak berwenang mengambil putusan. Adapun Yusril menilai MA berwenang menguji AD/ART partai karena dibikin berdasarkan perintah undang-undang.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi putusan MA. “Gugatan tersebut tidak masuk akal,” ujarnya.


Pembukaan Kargo Ducati Diduga Ilegal

Tangkapan layar yang merekam pembongkaran kargo Ducati di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Youtube

BOKS kargo berisi sepeda motor pabrikan Ducati yang akan berlaga dalam World Superbike di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, diduga dibuka secara ilegal. Menurut aturan, kargo dan logistik tim pembalap hanya boleh dibuka oleh petugas bea-cukai dan tim masing-masing untuk mencegah manipulasi serta kecurangan tim lain. Kasus tersebut diungkap oleh media otomotif Speedweek pada Kamis, 11 November lalu.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association Ricky Baheramsjah membantah tudingan tersebut. Menurut Ricky, pembukaan kargo logistik sudah sesuai dengan prosedur. “Mereka mendapat izin khusus dari Dorna Sport untuk membuka peti dan memeriksa isi kargo,” ujarnya melalui siaran pers. Pengunggah video kargo sudah menghapus videonya di YouTube.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus