Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Cina Jatuhkan Sanksi pada Perusahaan AS yang Ungkap Adanya Kerja Paksa pada Muslim Uyghur

Cina menjatuhkan sanksi kepada Kharon, perusahaan AS yang menyediakan data mengenai dugaan kerja paksa pada penduduk minoritas Muslim Uyghur

27 Desember 2023 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Umat muslim yang tergabung dalam Aceh Solidaritas Untuk Muslim Uyghur (ASUMU) membentang poster dan spanduk saat menggelar aksi damai di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 21 Desember 2018. Pemerintah Cina sudah mengakui menahan sejumlah orang yang disebutnya sebagai upaya mencegah terorisme. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cina menjatuhkan sanksi kepada Kharon, sebuah perusahaan Amerika Serikat yang menyediakan data mengenai dugaan kerja paksa pada penduduk minoritas Muslim Uyghur di wilayah Xinjiang. Data tersebut dimanfaatkan perusahaan lain untuk menghindari sanksi berdasarkan undang-undang AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan pada hari Selasa, 26 Desember 2023, bahwa pihaknya akan mengambil “tindakan balasan” terhadap Kharon dan direktur investigasinya karena memberikan “apa yang disebut sebagai bukti sanksi ilegal Amerika terkait dengan Xinjiang”.
 
Sebagai tanggapan, Kharon yang berbasis di Los Angeles mengatakan pihaknya tidak memiliki perwakilan di Cina, sehingga tindakan tersebut “sebagian besar bersifat simbolis” dan tidak akan berdampak pada operasi atau kemampuan mereka melayani kliennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk melayani klien kami dan seluruh bisnis global yang berupaya menerapkan program manajemen risiko terdepan, Kharon akan terus menyediakan penelitian dan analisis data yang obyektif, independen, dan berdasarkan sumber yang dapat dipercaya,” katanya dalam sebuah pernyataan.
 
Seorang mantan peneliti di Pusat Studi Pertahanan Lanjutan yang berbasis di AS juga akan dikenakan sanksi.

Orang-orang yang terkena dampak akan dilarang memasuki Cina, termasuk Hong Kong dan Makau, dan properti Kharon di Cina akan dibekukan, kata Kemenlu Cina.

Kharon mengatakan perusahaan bergantung pada data kerja paksa untuk mematuhi Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA).

Undang-undang AS tersebut disyahkan pada 2021 untuk menolak masuknya barang-barang dari perusahaan terdaftar yang berasal dari wilayah Xinjiang di Cina kecuali mereka dapat membuktikan bahwa barang-barang tersebut tidak diproduksi atau terikat dengan kerja paksa.
 
Amerika Serikat bulan ini membatasi impor dari tiga perusahaan Cina lainnya termasuk Sichuan Jingweida Technology Group, yang sebelumnya ditemukan oleh Kharon telah berpartisipasi dalam transfer tenaga kerja pada tahun 2017 di mana ribuan pekerja dikirim untuk bekerja di berbagai fasilitas produksi.

Para pejabat AS mengatakan mereka yakin pihak berwenang Cina telah mendirikan kamp kerja paksa untuk warga Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di Xinjiang. Beijing menyangkal adanya pelanggaran apa pun.

Sanksi terkait Xinjiang didasarkan pada “kebohongan” dan “narasi palsu”, menurut Beijing, yang mengatakan AS bertekad merusak stabilitas Xinjiang dan mengekang pembangunan Cina.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus