Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Demi SARS, Tak Ada Pengakuan Dosa

13 April 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEREJA Katolik Singapura terpaksa menghentikan pelayanan pengakuan dosa secara individual bagi 150 ribu umatnya karena khawatir meluasnya penularan virus SARS yang mematikan. Sebagai gantinya, Uskup Agung Singapura, Nicholas Chia, memerintahkan agar pastor memberi maaf secara umum terhadap semua dosa jemaat gereja. Menurut Chia, berdasarkan kitab Injil, pemberian maaf secara umum diizinkan dalam situasi mahagenting. "Karena tahun ini kita dihadapkan pada epidemi SARS, saya telah memperoleh izin dari Roma agar rohaniwan memberi maaf secara umum," kata Chia lewat surat gembala, Rabu pekan lalu. Kekhawatiran Chia bisa dimaklumi. Sebab, salah seorang pastor Singapura tewas diterjang virus SARS yang diperoleh dari salah seorang umatnya. Hingga saat ini, sudah 100 orang tertular virus SARS di Singapura. Gereja sebelumnya sudah melarang umatnya bersalaman di gereja dan melarang pemberian roti suci langsung ke lidah untuk mencegah penularan SARS. Dewan yang mengawasi komunitas umat Islam Singapura juga membolehkan umat Islam tak melakukan salat Jumat—di masjid—jika menunjukkan gejala tertular virus SARS. RFX (The Guardian, Reuters, AP)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus