Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Dituduh Mencuri Tas Hermes, TKW Indonesia Disidang di Singapura

Seorang TKW asal Indonesia disidang di Singapura setelah diduga mencuri dua tas mewah merk Hermes senilai S$ 24.000 atau setara Rp 230,8 juta

14 Juni 2017 | 13.25 WIB

TKI bernama Namih Nurlaela (kiri) diduga mencuri dua tas Hermes senilai 24.000 dolar (Rp 319 juta) dan pakaian dari majikannya, Addy Lee. Instagram/ADDY LEE, SHIN MIN DAILY NEWS
Perbesar
TKI bernama Namih Nurlaela (kiri) diduga mencuri dua tas Hermes senilai 24.000 dolar (Rp 319 juta) dan pakaian dari majikannya, Addy Lee. Instagram/ADDY LEE, SHIN MIN DAILY NEWS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Singapura - Seorang tenaga kerja wanita atau TKW asal Indonesia dihadapkan ke pengadilan Singapura pada Selasa, 13 Juni 2017, setelah diduga mencuri dua tas mewah merk Hermes senilai S$ 24.000 atau setara Rp 230,8 juta dan pakaian majikannya.

Namih Nurlaela, 40 tahun, merupakan pembantu rumah tangga penata rambut selebriti Addy Lee. Dia didakwa mencuri tas bermerk Hermes jenis Kelly dan Birkin, masing-masing seharga S$12.000 atau setara Rp 115,4 juta.

Namih juga dituduh mencuri dua jaket dan lima baju majikannya yang tinggal di Oceanfront Apartment, Sentosa Cove.


Baca: TKW Indonesia Dilaporkan Membunuh Majikan di Singapura

Pengusaha berusia 46 tahun tersebut mengklaim bahwa pembantu rumah tangga yang biasa dipanggil Nora itu telah mencuri 4 kotak besar barang miliknya.

"Ketika saya berangkat kerja pada pagi hari 11 Juni, saya menyadari bahwa dua tas Hermes hilang." kata Lee yang juga merupakan ketua dan pendiri Monsoon Group Holdings.

"Tidak ada orang lain di rumah," ujar Lee. "Jika bukan dia (Namih), lantas siapa?"

Dalam persidangan penuntut umum meminta penundaan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Wakil Jaksa Penuntut Umum.

Jaminan sebesar S$ 10.000 atau setara Rp 96,1 juta telah ditetapkan oleh pengadilan dengan penjamin harus warga negara Singapura.


Baca: TKI Disiksa di Singapura, Keluarga Lapor ke Polda Jatim

Kasus itu akan dilanjutkan kembali pada 23 Juni mendatang.

Jika terbukti bersalah, Namih, TKW Indonesia yang tidak diwakili pengacara ini, terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.

ASIAONE | STRAITS TIMES | YON DEMA


 


 


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sita Planasari

Sita Planasari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus