Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta pada Jumat, dalam kasus penipuan bisnis yang diajukan Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Letitia James menuduh Trump dan bisnis keluarganya melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak US$3,6 miliar per tahun selama satu dekade untuk mengelabui para bankir agar memberinya persyaratan pinjaman yang lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Mahkamah Agung New York County Arthur F. Engoron dalam keputusannya menyebutkan bahwa Donald Trump dan entitas yang dikendalikannya menyerahkan data keuangan palsu secara terang-terangan kepada para akuntan, yang membuahkan laporan keuangan palsu.
Langkah itu dilakukan Trump untuk meminjam lebih banyak uang dan dengan suku bunga yang lebih rendah.
"Fakta terdakwa dan saksi ahli menyangkal kenyataan, dan terdakwa gagal menerima tanggung jawab atau menerapkan kontrol internal guna mencegah terulangnya kembali (kejadian ini) di masa depan," kata Engoron dalam ringkasan sebuah dokumen setebal 92 halaman.
Hakim tersebut melanjutkan penunjukan pemantau independen, memerintahkan penempatan direktur kepatuhan independen dan membatasi hak terdakwa untuk menjalankan bisnis di New York selama beberapa tahun.
Secara khusus, Donald Trump, mantan kepala keuangan Trump Organization Allen Weisselberg, dan mantan controller Trump Organization Jeffrey McConney dilarang menjabat sebagai pegawai atau direktur perusahaan New York atau badan hukum lainnya di New York selama tiga tahun.
Weisselberg dan McConney dilarang secara permanen menjalankan fungsi kontrol keuangan di perusahaan New York atau badan usaha serupa di negara bagian tersebut
Selain itu, Weisselberg serta Donald Trump, Jr. dan Eric Trump, putra Donald Trump, masing-masing didenda sebesar US$1 juta,US$4,01 juta, dan US$4,01 juta.
Eric Trump dan Donald Trump Jr. mengkritik keputusan tersebut dan pengacara Donald Trump, Chris Kise, juga mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding.
Jaksa NY Letitia James dijadwalkan untuk menyampaikan sambutan atas putusan itu pada Jumat malam waktu setempat.
Persidangan kasus itu dimulai pada 2 Oktober 2023 dan berakhir pada 11 Januari 2024 dengan Donald Trump hadir di pengadilan beberapa kali.
Trump membantah melakukan kesalahan dan menyebut kasus ini sebagai balas dendam politik yang dilakukan James, seorang Demokrat terpilih. Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan Engoron pada hari Jumat.
Kasus penipuan sipil ini dapat memberikan pukulan besar bagi kerajaan real estat Trump ketika pengusaha yang beralih menjadi politisi itu memimpin persaingan untuk nominasi Partai Republik. Ia akan menantang Presiden petahana dari Partai Demokrat Joe Biden dalam pemilu AS pada 5 November.
AL JAZEERA