Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon presiden Taiwan Ko Wen-je didakwa menerima suap dan menyalahgunakan sumbangan politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ko didakwa oleh jaksa pada Kamis 26 Desember 2024 menyusul penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembangunan kembali sebuah pusat perbelanjaan di Taipei selama masa jabatannya sebagai wali kota ibukota Taiwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga diperiksa atas penyimpangan keuangan kampanye selama masa kampanye presiden 2024.
Kantor Kejaksaan Distrik Taipei mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menuntut hukuman 28 setengah tahun penjara bagi Ko, yang dituduh menerima suap sebesar T$17,1 juta dan menggelapkan sumbangan lebih dari T$68 juta.
Jaksa juga mengumumkan dakwaan terhadap beberapa anggota Partai Rakyat Taiwan (TPP) yang dipimpin Ko atas penyalahgunaan sumbangan politik.
Ko, yang menjabat sebagai Wali Kota Taipei dari 2014 hingga 2022, sebelumnya membantah melakukan kesalahan dalam kasus pengembangan real estat setelah penangkapannya pada Agustus, meskipun ia mengakui adanya kesalahan pelaporan dana kampanye.
Pengadilan di Taipei memutuskan pada bulan berikutnya bahwa Ko, yang merupakan seorang ahli bedah, harus dibebaskan dari tahanan karena jaksa penuntut tidak memenuhi standar bahwa ada “kemungkinan besar” dia melakukan kejahatan.
Ko, yang menempati posisi ketiga dalam pemilihan presiden pada Januari dengan sekitar 27 persen suara, secara luas dipandang sebagai calon presiden untuk 2028.
TPP, yang didirikan bersama oleh Ko pada 2019, memegang delapan kursi di Legislatif Yuan yang beranggotakan 113 orang.
Partai tersebut telah bekerja sama dengan Kuomintang yang bersahabat dengan Beijing untuk meloloskan serangkaian perubahan hukum kontroversial, yang menurut Partai Progresif Demokratik yang berkuasa bertujuan untuk membatasi kemampuan Presiden William Lai Ching-te untuk memerintah pulau tersebut.
Pilihan Editor: Taiwan Minta Indonesia Waspada soal Klaim Kedaulatan Cina